Labuhanbatu, Pindo Online
Gugus tugas kabupaten labuhanbatu terdiri dari intansi TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan rapat kordinasi penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, diruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu selasa (27/7/2021). Rapat koordinasi dimaksud dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir, Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Mpd, sekretaris gugus tugas Atya Muktar, Dirut RSUD Rantauprapat Dr.Syafril M.Harahap, S.pb, dan seluruh kepala OPD Labuhanbatu.
Kesempatan kali ini tim gugus tugas membahas terkait kendala penanganan pasien Covid-19 yang dirawat dan meninggal di RSUD Rantauprapat yang kerap dialami tenaga medis dan rumah sakit. yang disampaikan oleh Dirut RSUD Rantauprapat Dr.Syafril M.Harahap, S.pb dan Kepala Dinas Kesehatan H.Kamal Ilham, SKM,M.Kes, yang mana menurut keduanya, kerap terjadi penolakan dari keluarga pasien yang terdiagnosa Covid-19 untuk dilakukan perawatan sesuai SOP Covid-19.
Menanggapi itu, Sekdakab Labuhanbatu, Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA berpesan kepada Kasatpol PP dan Kaban BPBD untuk menugaskan personilnya dilingkungan RSUD Rantauprapat.” Untuk BPBD dan PolPP, aktifkan lah personilnya di lingkungan RSUD, untuk membantu pihak RSUD memberikan pengaman bila nantinya ada keluarga pasien Covid-19 yang menolak dilakukan perawatan secara SOP Covid-19″.
Sementara itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sik, MH, terkait hal tersebut mengatakan akan mengerahkan personilnya untuk masalah tersebut,” itu sudah menjadi tanggungjawab kami pihak kepolisian dalam mengamankan dan memberikan pengertian kepada masyarakat yang didiagnosa menderita Covid-19, baik itu mulai dari perawatan hingga proses pemakaman bila nana ada masyarakat yang meninggal dunia akibat virus tersebut”.
Kita akan kordinasikan ini ke pihak desa maupun masyarakat agar bila mana ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia untuk di kuburkan di tempat pemakaman umum sesuai SOP Covid-19.dan kita akan kawal ini hingga proses selesai, bila ada masyarakat yang menolak itu menjadi urusan kami pihak kepolisian. ujar Kapolres. Dari hasil rapat didapat bahwa, kegiatan OPD dibatasi dan harus dilengkapi SPT, Kepala OPD harus aktif di posko penanganan Covid-19 di wisma atlet, dan operasi yustisi harus dilaksanakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa kabupaten labuhanbatu masuk dalam level 3 PPKM.**(Tim)