Tapsel, Pindo
Kadis Sosial Tapanuli Selatan (Tapsel) Nurdin Pane diminta dan didesak untuk mengevaluasi kinerja para pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Kecamatan Angkola Selatan yang diduga kerap melakukan pungutan terhadap masyarakat penerima manfaat.
Disinyalir Pungutan terhadap warga memang secara tidak langsung dilakukan oleh pendamping PKH. Tetapi memanfaatkan kepala lingkungan dan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Informasi yang dihimpun dilapangan (9/7/2021), pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut mulai dari biaya pegisian formulir validasi data Rp. 5 ribu hingga pungutan pencairan PKH yang terjadi di kelurahan Pardomuan terhadap penerima manfaat mulai dari Rp. 50 ribu sampai 200 ribu.
Dedi S. Hasibuan selaku pemerhati anti korupsi saat diminta tanggapannya kepada awak media, (2/8/2021) mengatakan bahwa pungutan terhadap warga kurang mampu penerima manfaat program PKH di Kecamatan Angkola Selatan sudah lama berlangsung. Apalagi kondisi penerima manfaat PKH masih banyak yang tidak bisa tulis baca sehingga menjadi sarana untuk mempermudah aksi pungutan liar tersebut. “Banyak penerima manfaat PKH ataupun penerima bansos lainnya buta huruf bahkan tidak mengerti bahasa Indonesia”, tuturnya.
Menurutnya, pungutan terhadap penerima manfaat di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Kecamatan Angkola Selatan harus disikapi oleh Dinas Sosial Tapanuli Selatan. Selama ini, persepsi masyarakat pungutan tersebut atas restu dari pihak Dinas Sosial Tapanuli Selatan. Sehingga penerima manfaat tidak bisa membantah karna takut dikeluarkan dari data penerima bansos.
Diharapkannya, Nurdin Pane selaku Kadis Sosial Tapanuli Selatan mengambil langkah tegas agar mengevaluasi kinerja ataupun memutus hubungan kerja para pendamping PKH di Kabupaten Tapanuli Selatan yang terlibat secara langsung atau tidak langsung melakukan pungutan. Minimal memindah tugaskannya ke kecamatan lain. “Seluruh pendamping PKH Kecamatan Angkola Selatan sudah layak dipindahkan ke Kecamatan Aek Bilah”, tegasnya. *(JJ/AD)