banner 728x250

Calo CPNS Bernilai Ratusan Juta di DPO kan Polres Tapsel

  • Bagikan

Keluarga korban: Terimakasih pak Kapolres, semoga segera ditangkap!

Tapsel, Pindo
Diduga pelaku kasus penipuan berkedok calo CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), Irpan Efendi Dalimunthe (40) yang telah dilaporkan oleh korban, Nurmaiyah Sipahutar beserta suaminya Sangap Daulay warga desa Sunggam, Kec. Padangbolak, Kab. Padanglawas Utara (Paluta)  pada tanggal 18 Januari 2021 lalu dengan No. LP/18/I/2021/TAPSEL/SUMUT  sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut.

Hal tersebut dituangkan dalam surat DPO no:  DPO/R/62.C/VI/2021/Reskrim tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tapsel. Didalam surat dijelaskan bahwa Irpan merupakan Pimpinan Yayasan Pesantren Kurnia Jaya Madani Batang Angkola dan terakhir tinggal di desa Sidadi I, Kec. Batang Angkola, Kab. Tapsel. Dengan ciri-ciri, rambut hitam, mata coklat, kulit sawo matang, tinggi 160 cm serta bentuk badan kurus sedang.

Keluarga korban, Sangap Daulay bersama istri berterimakasih pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO. Namun pihak pelapor meminta agar pihak Polres Tapsel segera menangkap pelaku, agar permasalahan ini terungkap dengan terang benderang.

“Terimakasih pak polisi (Kapolres) sudah membuat si Irpan (pelaku) itu buronan (DPO). Kami berharap si Irpan ini segera ditangkap, karena kami yakin Intel bapak-bapak itu (polisi) lebih tajam dari  kami masyarakat yang awam ini,” jelasnya dengan semangat.

Terpisah Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media melalui telephon seluler terkait DPO tersebut, Jumat (30/07-2021) membenarkan pelaku sudah DPO. Jika ada yang mengetahui posisi pelaku silahkan hubungi pihak kepolisian. “Kalau ada info saling berbagi ya bg DPO nya,” balasnya via pesan singkat WA.

Sebelumnya beberapa waktu lalu diberitakan dijanjikan dan diiming-imingi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) formasi penjaga tahanan (sipir), Ibu Nurmaiyah Sipahutar beserta suaminya Sangap Daulay warga desa Sunggam, Kec. Padangbolak, Kab. Padanglawas Utara (Paluta) jadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp. 155.000.000. *(AD/JJ)

  • Bagikan