Labuhanbatu, Pindo Online
Tim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbub) No 11 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu di tiga Kecamatan secara serentak yakni Kecamatan Bilahulu, Bilahilir dan Kecamatan Panai Tengah. Kamis (22/7) 2021.
Mewakili Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Beby Manyuni Nasution, SH, mengawali kegiatan di Aula pertemuan Kantor Camat Bilahulu Kamis 22 juli 2021 menyebutkan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dan kekurangan gizi kronik sehingga anak lebih pendek untuk seusianya, stunting butuh pengukuran antropometri (Pertambahan Berat badan/Tumbuh Badan) minimal dua kali pengukuran.
Mengapa stunting menjadi masalah serius menjadi ukuran yang harus diperhatikan oleh pemerintah baik daerah hingga nasional, dikatakan Beby, karena anak merupakan target meningkatkan pembangunan dimasa depan. “Dari itu untuk menangani dan memberikan pencegahan terhadap kondisi ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Perbub No 11 Tahun 2021 menunjukkan keseriusan untuk mencegah dan menanggulangi stunting dengan menetapkan daerah lokus stunting di kabupaten labuhanbatu” ujarnya.
Adapun isi dari perbub dimaksud diantaranya, penetapan lokus prioritas pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, perluasan lokus prioritas pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022.
Disisi lain, selaku narasumber Daniel H. Manurung, S.Km, MM, memaparkan alasan pentingnya sosialisasi pencegahan dan penanganan stunting, menurut Daniel, pertama, Potensi dan peluang baik program maupun kegiatan dari lintas sektor terkait pencegahan stunting didesa terbuka lebar namun terpisah satu sama lain, kedua belum efektifnya pembagian peran dan pengelolaan kinerja setiap pelaku didesa khususnya yang terkait pencegahan stunting didesa. Desa belum memiliki sistem pengelolaan data stunting serta pemantauan rutin layanan secara efektivitas layanan yang berkualitas bagi setiap sasaran.
Sementara itu Camat Bilahulu Hamdi Erazona Siregar, ST.MM dikesempatan itu membuka jalan lebar kepada intansi terkait untuk menangani permasalahan stunting di Kecamatan Bilahulu, Hamdi juga menegaskan kepada para kepala desa yang tercatat dalam desa lokus stunting untuk bekerjasama dengan Tim penanganan stunting Kabupaten Labuhanbatu agar stunting dikecamatan Bilahulu dapat teratasi, ” ayo bersama kita perangi stunting didaerah kita” ucap Hamdi.
Ditempat terpisah, Kabid Kesehatan Masyarakat pada dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Friska Simanjuntak, SKM, ketika menyampaikan sosialisasi di Aula kantor Camat Panai Tengah menyebutkan dasar sosialisasi tersebut adalah, guna mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 yang memerlukan adanya lokasi prioritas penanggulangan stanting, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam keputusan Bupati huruf (a) yaitu diperlukannya penetapan lokus prioritas pencegahan stunting di Kabupaten Labuhanbatu.
Sosialisasi yang diikuti 13 Kepala desa tersebut direncanakan dilanjutkan dengan aksi terjun langsung dilapangan dengan menerapkan Delapan Aksi Konvergensi Stunting, di desa yang tercatat dalam desa lokus stunting yakni, Desa S2, N5, N7, N4, Kecamatan Bilahulu, Desa Sei Terolat, Selat Besar dan Perkebunan Bilah Kecamatan Bilahilir, Desa Sei Rakyat, Sei Nahodaris, Sei Pelancang, Sei Merdeka dan Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.
Dimana dalam aksi nantinya, Tim akan menelusuri dan memberikan bantuan asupan gizi bagi ibu hamil dan balita yang dinilai gagal tumbuh dan berkembang.