KADIS DP3AP2KB PROV.RIAU TUGASKAN TIMNYA TURUN KE RUPAT DIDAMPINGI DINAS KAB.BENGKALIS DAN KECAMATAN,TELUSURI INFORMASI TENTANG TINDAKAN ASUSILA DAN PERLINDUNGAN ANAK NEGARA
Rupat Bengkalis,Pindomerdeka.online
Dengan mencuatnya kasus perbuatan asusila terhadap anak Santri Ponpes Ittihadul Ummah, dan pelaku telah ditahan di Mapolsek Rupat sejak Senin 28/6/2021,
Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Prov.Riau ” Dra.T.Hidayat Effiza, MM, turunkan T.Vivi Pratiwi,M.PSI Psikolog, dipimpin Kabid Pem.Perempuan Prov.Riau ibu Yulisma, S.Sos.MM bersama tim, melaksanakan pemeriksaan psikologi kasus kekerasan seksual dan fisik di Kab.Bengkalis mulai tanggal 01 hingga 03 Juli 2021 bersama tim petugas se-profesi dari Kabid UPT Pemberdayaan Perempuan Kab.Bengkalis ” Yusnani” bersama tim, didampingi Ka UPT Pemberdayaan Perempuan Kec.Rupat” Ibu Komaria, SHI.
Kehadiran mereka ke Rupat itu mendapat sambutan baik dan rasa kekeluargaan oleh kelurga pihak korban dan ketua Rt setempat Ibu “Sumarni”di Batupanjang Kec.Rupat, Kamis 1/7/2021.
Tujuan Satuan tugas ini membantu pihak keluarga dalam permasalahan sesuai Tugas Pokok dan fungsi( tupoksi ) bertanggung Jawab dan melindungi anak Negara yang berusia anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun ke bawah dalam segala hal tindak kekerasan fisik, pelecehan seksual dan sebagainya baik Si korban maupun pelaku,agar tidak lagi terjadi dalam kasus demikian yang tidak diingini, sebut ibuk Yulisma dan IIn Rafida,sesuai UU no.35 thn 2014 tentang perlindungan Anak, ungkap mereka kepada Wartawan dalam pertemuannya sebagai rasa kekeluargaan itu bersama hadirin di Batupanjang.
Bukan saja di rumah keluarga korban yang mereka kunjungi,akan tetapi juga hingga ke Pondok pesantren(Ponpes) Ittihadul Ummah Jl.Pelita Kmp.Jawa, Batupanjang.
Bukan hanya sekedar basa basi,Mereka Dp3Ap2Kb siap mendampingi si korban jika ada kelainan yang bersifat perjalanan proses hukum yang kurang pas dalam tindakan atau perlakuan kekuasaan penegakan keadilan dan permainan yang merugikan pihak korban dalam fakta kekerasan yang dialami anak, maka hal ini bisa dilanjutkan dan didampingi pendalaman ke arah yang lebih baik, sebut mereka, tim yang bersemangat ini.
Adapun sumber dana yang menjadi pembiayaan, jika pemberdayaan dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberdayaan dimaksud, bagi yang memerlukan, telah mendapat anggaran APBD Prov.Riau thn 2021, sebagai mana tertuang pada surat perjalanan tugas mereka ini dan terekomendasikan pada sumber keuangan Daerah, semoga bermanfaat bagi yang memerlukannya, ** (Zaini)
DP3AP2KB PROV.RIAU TUGASKAN TIMNYA TURUN KE RUPAT DIDAMPINGI DINAS KAB.BENGKALIS DAN KECAMATAN,TELUSURI INFORMASI TENTANG TINDAKAN ASUSILA DAN PERLINDUNGAN ANAK NEGARA
Rupat Bengkalis,Pindomerdeka.online
Dengan mencuatnya kasus perbuatan asusila terhadap anak Santri Ponpes Ittihadul Ummah, dan pelaku telah ditahan di Mapolsek Rupat sejak Senin 28/6/2021,
Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Prov.Riau ” Dra.T.Hidayat Effiza, MM, turunkan T.Vivi Pratiwi,M.PSI Psikolog, dipimpin Kabid Pem.Perempuan Prov.Riau ibu Yulisma, S.Sos.MM bersama tim, melaksanakan pemeriksaan psikologi kasus kekerasan seksual dan fisik di Kab.Bengkalis mulai tanggal 01 hingga 03 Juli 2021 bersama tim petugas se-profesi dari Kabid UPT Pemberdayaan Perempuan Kab.Bengkalis ” Yusnani” bersama tim, didampingi Ka UPT Pemberdayaan Perempuan Kec.Rupat” Ibu Komaria, SHI.
Kehadiran mereka ke Rupat itu mendapat sambutan baik dan rasa kekeluargaan oleh kelurga pihak korban dan ketua Rt setempat Ibu “Sumarni”di Batupanjang Kec.Rupat, Kamis 1/7/2021.
Tujuan Satuan tugas ini membantu pihak keluarga dalam permasalahan sesuai Tugas Pokok dan fungsi( tupoksi ) bertanggung Jawab dan melindungi anak Negara yang berusia anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun ke bawah dalam segala hal tindak kekerasan fisik, pelecehan seksual dan sebagainya baik Si korban maupun pelaku,agar tidak lagi terjadi dalam kasus demikian yang tidak diingini, sebut ibuk Yulisma dan IIn Rafida,sesuai UU no.35 thn 2014 tentang perlindungan Anak, ungkap mereka kepada Wartawan dalam pertemuannya sebagai rasa kekeluargaan itu bersama hadirin di Batupanjang.
Bukan saja di rumah keluarga korban yang mereka kunjungi,akan tetapi juga hingga ke Pondok pesantren(Ponpes) Ittihadul Ummah Jl.Pelita Kmp.Jawa, Batupanjang.
Bukan hanya sekedar basa basi,Mereka Dp3Ap2Kb siap mendampingi si korban jika ada kelainan yang bersifat perjalanan proses hukum yang kurang pas dalam tindakan atau perlakuan kekuasaan penegakan keadilan dan permainan yang merugikan pihak korban dalam fakta kekerasan yang dialami anak, maka hal ini bisa dilanjutkan dan didampingi pendalaman ke arah yang lebih baik, sebut mereka, tim yang bersemangat ini.
Adapun sumber dana yang menjadi pembiayaan, jika pemberdayaan dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberdayaan dimaksud, bagi yang memerlukan, telah mendapat anggaran APBD Prov.Riau thn 2021, sebagai mana tertuang pada surat perjalanan tugas mereka ini dan terekomendasikan pada sumber keuangan Daerah, semoga bermanfaat bagi yang memerlukannya, ** (Zaini)