Rupat Bengkalis, Pindo On Line
Petugas Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekan Baru Riau,Petugas Respon Khusus) Mengunjungi Anak korban Asusila yang terjadi baru baru ini terhadap Santri sebut saja A (12) tahun Pondok Pesantren(Ponpes)Ittihadul Ummah Tafits Quran Jl.Pelita Kampung Jawa Kel.Batupanjang Kec.Rupat, pelaku terlapor sejak Senin sekira pkl,15’30, sekira pkl.16’wib pada hari dan waktu yang sama tgl .28/6/2021,Kapolsek Rupat AKP Syaidina Ali SH perintah langsung personilnya, Pelaku langsung di ciduk sejumlah personil Polsek Rupat yang di pimpin Kanit Reskrim Untung Julius Silitonga SH, di rumah kediaman tersangka oknum guru didik Santri di ponpes itu,inisial SW (40) dengan baik baik, tanpa perlawanan dan mengakui dirinya telah berbuat asusila dua (2) kali terhadap A, saat dipertanyakan petugas, kedua tangannya di borgol petugas dan lalu ditahan saat itu juga sekira pkl 16’20’wib. dimapolsek Rupat hingga saat pemberitaan ke dua(2) naik dan ini dalam proses lanjutan.
Petugas Respon Khusus dari Petugas Sosial Balai Anak perlindungan anak Rumbai pekan Baru UPT Kmensos Riau ini turun di pimpin” Yustisia Dwi Putra, di dampingi Mutia Perlindungan Anak Kab.Bengkalis bersama Kepala UPT Dinsos Kec.Rupat Endrawan dan tim gabungannya Rabu 30/6/2021, mengunjungi rumah korban asusila A, mengunjungi Pondok Pesantren Ittihadul Ummah, kantor Polsek Rupat Jl.Inpres Batupanjang dan keluarga yang ada di Batupanjang.
Kehadiran mereka memastikan perlindungan buat anak korban di Rupat ini juga memastikan bahwa Kementerian Sosial RI hadir dalam perlindungan anak terhadap anak korban dengan percepatan identik Rehabilitasi dari Kementerian Sosial melalui Balai anak Pekan Baru, Sebut Yustisia Dwi Putra.
Kita memastikan bahwa pendekatan pada isensi Sosial anak itu,kita memperhatikan bagaimana berbasis keluarga dan komunitas, ketika anak sudah tidak bisa lagi di keluarga yang kondisinya atau di komunitas dengan kasusnya. Balai Anak Rumbai Riau memberikan layanan resi dan sial baik berupa rumah Aman maupun rumah perlindungan bagi anak korban secara gratis yang di biayai dari Kementerian Sosial,papar Yustisia Dwi Putra kepada wartawan saat kunjungannya itu.
Yustisia meneruskan, sebagaimana Perlindungan anak pasal 39 ayat 1 UU no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Kami juga menyampaikan kepada keluarga korban sebagai alternatif masyarakat keluarga yang ada, teman teman dan rekan Media Pers, dalam hal ini kita lakukan juga upaya perlindungan anak.
Katanya lagi, kita taunya informasi kejadian di Rupat dalam hal ini berawal dari berita ANTARARIAU, yang saya baca baca, itu berupa upaya juga lebih perhatian pusat, bahwa disini kami untuk mengkondisikan kerja tentang kondisi anak, perlu perlindungan misalnya Rumah Aman, sama juga dengan Dinas Sosial dari Kemensos yang memperhatikan anak kita yang korban agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sambungnya, kita cuma memperhatikan hal itu saja, seperti kondisi keluarga, banyak mengalami anaknya terjadi hal yang tidak pantas buat anak anaknya seperti pelecehan, pencabualan,tindak kekerasan, diancam atau terancam nyawanya oleh tersangka dan kita siap melakukan rehab atau perlindungan anak dari Kementerian Sosial ini ke Rumah perlindungan anak Rumbai Riau, dan hingga kami turun memastikan kondisi seperti apa saat ini yang dialami anak, Alhamdulillah masih dalam keadaan baik baik saja, tutur Yustisia Dwi Putra.
“Amalia” kakak korban asusila A menceritakan kepada wartawan telah menelpon keluarganya yang bertugas di kantor Deputi perlindungan anak Dijakarta ibu “Santi” dan menghubunginya ke pimpinan Deputi Perlindungan anak Jakarta Pusat ” sebutnya pak “Nahar” beliau sigap dan tanggap,respon atas kejadian di Rupat pada kasus asusila si A kemarin, yang menimpa anak usia dini **(Zaini)