banner 728x250

DIDUGA PERBUATAN ASUSILA TERHADAP SANTRINYA, GURU PESANTREN ITTIHADUL UMM DIAMANKAN DI POLSEK RUPAT

  • Bagikan

Rupat Bengkalis, Pindo. Online

Seorang Guru  Pondok Pesanteren(Ponpes) Ittihadul Umm Jl. Pelita Kampung Jawa Kel. Batupanjang  Kec Rupat, inisial SW(40) tahun diduga  perbuatan asusila terhadap santrinya,sebut saja (A) (12) tahun yang terjadi di lokasi pondok pesantren Jl.Pelita Kampung Jawa, Kel.Batupanjang Kec.Rupat Bengkalis berawal dari keinginan tersangka  (SW) minta di pijit bagian kaki SW yang berujung dengan pijit di bagian alat kelamin SW terjadi beberapa kali, lama kelamaan hingga alat pital SW memulai ke arah kewanitaan si korban, ini menurut ungkapan si korban(A) kepada keluarganya.

Akhirnya pihak keluarga mengetahui kejadian ini langsung menyidangnya untuk   mencari tahu kebenarannya.  Ketika korban A mengaku, lalu pihak korban ke Polsek melaporkannya hingga SW di jemput secara baik baik ke rumah tersangka, di ikut sertakan pihak korban  kerumah tersangka, sekira pkl.16’00, tersangka (SW) mengaku 2 kali perbuatannya ke korban A tapi SW seakan minta tidak  dihebohkan kejadian ini, seakan SW malu didengar orang, sebut Kanit  ke media ini  didepan rumah SW saat penangkapan, hingga langsung di  borgol di bawa ke kantor Polsek Rupat  untuk di amankan ke  tahanan Polsek Rupat Senin 28/6/2021.

Ketika pihak media menemui pelaku saat dalam sal tahan polsek Rupat tersebut, Senin 28/6,SW menjelaskan dirinya sudah 5 tahun menjadi Guru didik di Pesantren itu, dan dia mengaku telah menjamah muridnya (A) tapi tidak melakukan yang  intim,hanya saja saya dengan  jari tangan saya ke alat kelaminnya tersebut selama 3 kali di ruang asrama Pondok Pesantren itu,  pada malam sekira pkl.21′ wib dan juga pagi sekira pkl.6, tetapi tidak mengiming imingi atau mengancam korban, sebutnya.
Pengakuan SW masih berbeda dengan laporan yang diterima dari si korban kepada kepolisian.

Ketika pihak media meminta keterangan terkait hasil BAP kepolisian,Kapolsek Rupat AKP Syaidina Ali SH,melalui Kanit Reskrim Polsek Rupat, Untung Julius Silitonga SH,menjelaskan bahwa tersangka SW ini umur 40 tahun, adalah warga Kampung Jawa Kel.Batupanjang Kec.Rupat, sementara korban warga jalan Proyek Kel.Batu panjang Kec.Rupat.
Adapun terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari korban yang menceritakan kepada keluarganya, Lalu pihak keluarga menyidang si korban  mencari tau pengakuannya, kepastian atas kejadian ini, setelah korban  mengaku  kemudian pihak keluarga datang ke Polsek Senin 28/6/2021 dan kami terima laporannya dengan kesaksian si korban, A umur masih 12 tahun.

Si korban mengaku pertama kalinya Gurunya itu menyuruh ia untuk memijit kaki SW awalnya di bulan maret 2021. Selesai memijit kaki tersangka, lalu tersangka SW  memberikan uang Rp 10.000 kepada korban A.
Keesokan harinya di panggil lagi si A  untuk memijit kaki SW, dan keesokan hari lagi A kembali SW memanggil  untuk memijitnya  namun bagian paha sampai ke bagian alat kelamin si korban A. Tersangka SW juga memberi uang.

Tepat pada tanggal 25 Maret si korban A dipanggil kembali oleh SW dikarenakan A untuk   tidur di Asrama Ponpes agar mudah menyuruh si A untuk memijitnya, disitulah pelaku SW menyuruh untuk membuka celana A dan berbaring, A yang masih polos mengikuti semua perkataan gurunya tersebut sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri, inilah pengakuan si korban kata Kanit Reskrim Untung Julius Silitonga SH, usai pemeriksaan si korban pkl. 19″ wib Senin.

Keesokan harinya SW mengulangi perbuatan bejat nya hingga sampai pada bulan puasa menyambut lebaran saat Santri dipulangkan ke rumah masing masing. Disitulah keluarga melihat perubahan korban  A sepertinya tidak ingin lagi ke asrama menginap sebagaimana biasa sehingga orang tua korban mencoba cari tau penyebapnya.

Akhirnya mengaku lah A tepatnya hari minggu 27/6 hingga pada hari  Senin melaporkannya ke Polsek, dari pengakuan si korban sudah dua (2) kali di gagahi pelaku SW, kemudian kami lakukan Visum ke Puskesmas terdekat hingga menunjukkan adanya tanda benda tumpul yang masuk ke sasaran dimaksud.
Untuk sementara kita belum mewawancarai pelaku namun hasil Visum sudah menguatkan, ungkap Kanit Untung.

Jika terbukti perbuatannya itu,akan dikenakan pasal 82 junto pasal 76 e dan pasal 81 ayat 2 junto 76 undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, sebut Kanit Untung lagi.

Penangkapan langsung dilakukan Kanit Reskrim bersama tiga orang anggota, ditempat kediaman pelaku di Jl.Pelita Kampung Jawa, pada saat kita ke rumahnya kita panggil pelaku baik baik, dia langsung mengikuti dan  tidak ada perlawanan, tepatnya sekira pkl.16″00, **(Zaini)

  • Bagikan