banner 728x250

TINGKATKAN PAD, LABUHANBATU RANCANG PERDA RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

  • Bagikan

Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Plt. Kepala Dians Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, S.Kom menyatakan bahwa ditargetkan Ranperda ini dapat diselesaikan tahun ini dan dapat dibahas bersama dengan pihak DPRD Kabupaten Labuhanbatu, agar Tahun 2022 dapat segera direalisasikan.

Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ini merupakan bentuk retribusi jasa umum sebagaimana terdapat dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Melirik kebelakang, pada pasal 124 UU PDRD disebutkan bahwa objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Pada penjelasan pasal tersebut ditetapkan bahwa tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Namun kemudian pasal ini dihapuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 karena ketidakjelasan formulasi perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi.

Untuk kembali menerapkan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan efisiensi, serta menindaklanjuti putusan MK maka Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran No. S-349/PK/2015 tanggal 9 Juni 2015 yang meminta seluruh Kepala Daerah agar menyesuaikan penghitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan pasal 151, 152 dan 161 UU PDRD.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan No. S743/PK/2015 tanggal 18 November 2015, besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan formula sebagai berikut: RPMT=TP x TR (1)

Keterangan: RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TP = Tingkat Penggunaan Jasa TR = Tarif Retribusi.

Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Labuhanbatu sampai dengan Tahun 2021 terdapat 170 menara telekomunikasi dari beberapa perusahaan telekomunikasi di Labuhanbatu yang sesuai prosedur administratif yang berlaku.

Jika dimisalkan satu menara saja dipungut biaya retribusi sebesar 3-4 juta, maka potensi Penerimaan Asli Daerah dari sektor ini sangatlah besar. Untuk itu diharapkan agak Ranperda ini agar segera disyahkan menjadi Perda supaya Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Labuhanbatu dapat bertambah. **(Red)

  • Bagikan