banner 728x250

Dua oknum Jaksa Tebing Tinggi AZ dan ACW Dilaporkan ke Aswas Kejaksaan Tinggi Sumut

  • Bagikan

Sandi Tanaka, warga Rantauprapat, saat berada di Kantor Kejatisu, Senin (28/6).

Medan, Pindo On Line

Dua oknum jaksa berinisial AZ dan ACW dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Oknum jaksa dari Kejari Tebingtinggi ini dilaporkan Sandi Tanaka, warga Rantauprapat melalui surat yang ditandatanganinya di atas materai tertanggal 23 Juni lalu.

Sandi menjelaskan alasan melaporkan dua oknum jaksa tersebut. Dirinya keberatan karena di dalam surat tuntutan dengan nomor registrasi perkara : PDM-17/Eoh.2/Tbing/01/2021 menyatakan dirinya telah meninggal dunia.

“Di surat tuntutan, fakta persidangan keterangan saksi Doddy Razali Alias Doddy saya dinyatakan telah meninggal dunia, padahal tidak. Saya masih sehat,” katanya kepada wartawan saat berada di Kantor Kejatisu, Jl. AH Nasution, Medan, Senin (28/6).

Ia mengatakan, laporan tersebut, selain ditujukan ke Aswas Kejatisu, surat tersebut juga ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Curiga

Dikatakannya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat di kepolisian tidak ada keterangan yang menyebut dirinya telah almarhum atau meninggal dunia.

Ia pun curiga bahwa dirinya sengaja dibuat telah meninggal dunia agar tidak memberikan kesaksian saat persidangan, dan kemungkinan hasilnya akan berbeda karena akan bisa memberikan kesaksian berbeda.

Ia mengaku datang ke Kejatisu untuk memenuhi undangan klarifikasi atas surat pengaduan dirinya beberapa waktu lalu. Menurut dia, surat tuntutan yang dibuat jaksa tidak berdasarkan fakta, namun berdasarkan asumsi semata, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi.

Bukan hanya itu, kata dia, di dalam surat laporan itu Sandi menjelaskan bahwa surat tuntutan yang dikeluarkan dua oknum jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Maka dari itu, dia merasa perlu meminta perlindungan dari Aswas Kejatisu, Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Ia menjelaskan, laporan ia sampaikan terkait kasus yang menjerat terdakwa atas nama Alang dan Tibo yang divonis 2 tahun 7 bulan oleh pengadilan dan saat ini tengah mengajukan banding.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan soal adanya laporan dari warga tersebut. “Memang benar adanya laporan tersebut. Kedua jaksanya juga sudah di panggil ke bidang pengawasan untuk di klarifikasi,” ungkap Sumanggar.** (Tim).

 

  • Bagikan