UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
*Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Peraturan Bupati ini terdiri dari 8 Bab dan 16 Pasal dan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 tujuan diundangkannya peraturan ini adalah untuk :
- Memberikan standar bagi pengguna informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam melaksanakan pelayanan publik;
- Meningkatkan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menghasilkan layanan publik yang berkualitas;
- Menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik;
- Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang informasi publik dan;
Sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam memberikan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, PPID utama menggunakan sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu, dengan kata lain PPID Utama berkantor pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan dibentuknya PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, maka siapa saja WNI sebagaimana yang dipersyaratkan pada Pasal 5 berhak untuk mendapatkan informasi dari Badan Publik yang ada pada Pemerintahan Daerah tersebut.**(Red)