Nias, Pindo Merdeka On Line
Pada Rabu 16/06/2021, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias melakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah para saksi pada pengeroyokan anak dibawah umur.
Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bersama-sama terjadi pada Rabu, (02/06/2021) sekitar pukul 12.30 Wib tepatnya depan rumah milik Rotani Ndruru Alias Ama Wanda.
Korban HRL (17) yang masih pelajar kelas I SMA Negeri 1 Bawolato Kabupaten Nias yang merupakan anak kandung salah seorang Wartawan dan 2 orang korban lainnya PRL (16) dan KRL (18).
Ketiga korban adalah Warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
Pemeriksaan para saksi ini, berdasarkan laporan polisi dari korban pada tanggal 02/06/2021 Nomor : STPLP/143/VI/2021/NS.
Informasi diperoleh, dari penuturan para saksi yang tidak mau disebut namanya dalam berita ini kepada Pindo Merdeka di Mapolres Nias Rabu (16/06/2021) menuturkan bahwa diketahuinya terduga pelaku berinisial, RD, SR, OB, JY, SD, BL, TF, YL, FN, HF, OL, AR dan RN.
Dikonfirmasi Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, Kamis 17/06/2021 menjelaskan bahwa, dua orang saksi sudah dimintai keterangan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias.
“Setelah selesai pemeriksaan para saksi maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik terutama pengambilan hasil Visum Et Revertum dipuskesmas Bawolato, kemudian akan dilakukan penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Jelasnya Aiptu Yadsen F. Hulu.
Ditempat terpisah, Ketua LSM ………………….. mengatakan, apabila terduga pelaku terbukti melakukan perbuatan pengeroyokan tersebut maka diminta kepada Kapolres Nias agar pelaku ditetapkan tersangka dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Undang-Undang Perlindungan Anak. (F.Lase)