Rupat Bengkalis Pindomerdeka Online.com
Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD)se- Kec.Rupat telah terbentuk Senin, 14/6/2021, pkl.10’00, wib, di gedung pertemuan kantor Desa Teluk Lecah Kec.Rupat Kab.Bengkalis periode 2021-2027,berlangsung tertib dan lancar.
Acara pembentukan Forum Permusyawarahan Desa (BPD)tersebut di hadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) se – anggota dari Berbagai Desa berjumlah 66 orang, kemudian dihadiri seorang Kepala Desa Teluk Lecah ” Ali Nasikin, S.Pd” selaku di tuan rumah kan dalam acara musyawarah tersebut, penjelasan dari salah satu Ketua BPD Desa Dungun Baru”Aguan” melalui pesan WhatsApp nya senin siang (14/6)
Terbentuknya Forum Permusyawaratan Desa(BPD) ini bertujuan untuk saling mengenal satu sama lain diantara beberapa Desa tetangga yang berbeda beda, pengurusnya maupun ketua sehingga lebih mudah untuk saling mengenal ketika adanya rapat besar/pertemuan dan saling bersilaturahmi untuk menuju jalannya roda pembanguan Desa masing masing di Kecamatan Rupat tentunya, sebagaimana forum Kepala Desa yang juga demikian,sebut Aguan.
Ketua terpilih dalam forum Badan Permusyawaratan Desa(BPD) se – Kec.Rupat ini adalah “Nazri” asal dari Desa Darul Aman yang juga selaku Ketua BPD Desa Darul Aman. Kemudian Wakil Ketua Forum BPD se- Kec.Rupat ini, ” Saifuddin” asal dari Desa Sukarjo Mesim, yang juga selaku Ketua BPD Desa Sukarjo Mesim. Selanjutnya, selaku Sekretaris Forum BPD Se- Kec.Rupat yaitu “Frengky”, dan beliau ini selaku Ketua BPD Desa Pangkalan Nyirih. Selanjutnya Bendahara Forum BPD se- Kec.Rupat, diangkat dari Ketua BPD Desa Teluk Lecah, yaitu sdr. ” Reni “.
Kepala Desa Teluk Lecah” Ali Nasikin, S.Pd juga memberi himbauan,
mudah-mudahan dengan wadah forum BPD yang dibentuk ini, akan berjalan lancar sebagaimana tujuan pembentukannya dan saling bahu membahu atas kegiatan yang akan diadakan setiap diperlukan, hingga dengan tujuan forum ini dibentuknya maka para Anggota BPD bersinegritas sebagai kemitraan dengan Kepala Desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa, demikian inti penyampaiannya.
Kepala Desa dan BPD, sejalan dan transparan, tidak membuat keputusan sendiri sendiri. Saling mufakat hingga lancar membangun tepat sasaran dan berjaya, hingga Rupat akan maju berkembang dan dapat dirasakan oleh semua kita, sebagaimana disebutkan dalam UU no. 6 thn 2014 tentang Desa, karena tanggung jawab penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta pembangunannya tidak hanya menjadi tanggungjawab Kepala Desa sendiri, namun anggota BPD juga ikut memikulnya. Dengan demikian, maka jadilah Desa berdaya mandiri, sebut Herman Saputra dalam komentarnya sebagai ormas DPK Rupat **(Zaini)