Nias, Pindo
Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bersama-sama terjadi pada Rabu, (02/06/2021) sekitar pukul 12.30 Wib tepatnya depan rumah milik Rotani Ndruru Alias Ama Wanda.
Sebagaimana diketahui kasus pengeroyokan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di lokasi Desa Hiliganoita Wilayah hukum Polsek Bawolato.
Korban HRL (17) yang masih pelajar kelas I SMA Negeri 1 Bawolato Kabupaten Nias yang merupakan anak kandung salah seorang Wartawan Pindo Merdeka dan 2 orang korban lainnya PRL (16), dan KRL (18).
Informasi yang diperoleh, terduga pelaku adalah inisial, RD, SR, OB, JY, SD, BL, TF, YL, FN, HF, OL, dan AR.
Dari Penuturan seorang saksi, Yasokhi Lase kepada Pindo Merdeka menceritakan kronologis kejadian itu. “Ia menuturkan saat itu ia sedang ngobrol dengan pelaku BL dalam acara peresmian pernikahan anak Rotani Ndruru alias Ama Wanda.
Lalu korban HRL datang mendekati kami dan bertanya apa itu…? dengan tiba-tiba pertama kali muncul pelaku RD mendorong sambil memukul korban HRL berkali-kali hingga terjatuh ke tanah.
Ketika PRL dan KRL melihat kejadian tersebut mereka berupaya untuk melerai namun pelaku ON memukul kepala korban dengan menggunakan kursi plastik hingga korban KRL mengalami luka dibagian dahi dan hidung.
“Kemudian pelaku lainnya ikut secara bersama-sama mengeroyok ke 3 orang korban sampai tersungkur ketanah hingga korban mengalami luka-luka dan akhirnya korban berhasil diselamatkan oleh warga,” tutur Yasokhi Lase.
“Ketiga korban telah mendapat pengobatan intensif di Puskesmas Bawolato dan pengobatan selanjutnya dilakukan di RSUD dr. M. Thomsen Kabupaten Nias.
Akibat kejadian tersebut, korban PRL mengalami luka memar dipunggung dan luka lecet di bagian perut sebelah kanan. Korban HRL mengalami luka memar dan luka lecet dibagian bahu sebelah kanan, sedangkan korban KRL mengalami luka robek dibagian dahi dan hidung serta luka lecet dibagian lengan sebelah kanan.
Famahato Lase orangtua dari korban HRL kepada Pindo Merdeka Kamis 10/06/2021 di Mapolres Nias mengatakan, atas penganiayaan terhadap diri anaknya telah membuat laporan pengaduan resmi di unit SPKT Polres Nias pada tanggal 02/06/2021 dengan Laporan Polisi Nomor : STPLP/143/VI/2021/NS.
“Bahwa, awalnya kejadian ini sudah kita koordinasikan di Polsek Bawolato lalu kemudian diarahkan ke Satreskrim Unit PPA Polres Nias untuk proses selanjutnya.
Menurutnya, bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para korban sesuai Laporan di SPKT yang didampingi oleh Tim Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Nias, Iren Bohalima di ruang Unit PPA Polres Nias Rabu 09/06/2021.
“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang saat ini sedang berjalan dan Penyidik telah meminta hasil Visum Et Revertum di UPTD Puskesmas Bawolato.”Tuturnya Famahato Lase.** (Red)