Medan, Pindo
Surat Laporan LSM Gapotsu DPW Tabagsel ke Polda Sumut beberapa waktu lalu terkait oknum anggota DPRD Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), NH yang diduga memakai ijazah lokal atau asli tapi palsu (aspal) yang dipergunakan untuk melanggeng menuju parlemen pada tahun 2019 lalu terus bergulir.
Ketua LSM Gapotsu wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Azhari Mardianta, SH didampingi Pemilih Koran Pindo Merdeka, H. P. Daulay, SP, M.Si dan Wilman Fahri selaku Sekretaris Gapotsu Tabagsel terlihat Rabu (09-06-2021) pagi menyambangi Mapoldasumut. Kepada awak media ini, Azhari menjelaskan tujuannya datang untuk memberikan keterangan terkait laporan LSM Gapotsu.
“Ini lagi mau dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan dugaan penggunaan dugaan ijazah palsu atau Lokal oleh oknum anggota dewan di Paluta yang kami layangkan 2 bulan lalu ke Poldasu,” ucapnya seraya memasuki ruangan Krimum Poldasumut.
Usai dimintai keterangan hampir 1 jam lamanya, ketua LSM Gapotsu Tabagsel kembali dihampiri wartawan dan mengatakan penyidik memberi 12 pertanyaan terkait laporan tersebut.
“Saya dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik, semua nya menyangkut tentang dugaan ijazah palsu itu dan saya juga sudah jelaskan beberapa kejanggalan akan ijazah tersebut serta menyerahkan bukti-bukti pendukung untuk memudahkan penyidik untuk mengungkap kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Paluta,” jelasnya dengan tegas.
Pengacara muda itu menambahkan, optimis kasus ini secepatnya terungkap dan tuntas apalagi sudah ditangani pihak penyidik Ditkrimum Poldasu yang memang sudah mumpuni dan profesional dibidangnya.
“Kita serahkan dan percaya kepada pihak penyidik permasalahan ini akan tuntas, apalagi Ditkrimum ini kan penyidik nya profesional. Minggu depan kasus ini akan segera digelar, semoga mendapat titik terang,” tambahnya sambil berjalan meninggalkan Mapoldasumut. (Heri/Dedi/Tim)