Medan, Pindo
Surat Laporan LSM Gapotsu (Gabungan pemerhati orang tertindas Sumatera Utara) DPW Tabagsel ke Polda Sumut beberapa waktu lalu terkait oknum anggota DPRD Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), NH (57) yang diduga memakai ijazah lokal atau asli tapi palsu (aspal) yang dipergunakan untuk melanggeng menuju parlemen pada tahun 2019 lalu terus bergulir.
Ketua LSM Gapotsu wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Azhari Mardianta, SH didampingi Pemilik Koran Pindo Merdeka, H. P. Daulay, SP, M.Si dan Wilman Fahri selaku Sekretaris Gapotsu Tabagsel terlihat Rabu (09-06-2021) pagi menyambangi Mapolda Sumut. Kepada awak media ini, Azhari menjelaskan tujuannya datang untuk memberikan keterangan terkait laporan LSM Gapotsu.
“Ini lagi mau dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan dugaan penggunaan dugaan ijazah palsu atau lokal oleh oknum anggota dewan di Paluta yang kami layangkan 2 bulan lalu ke Poldasu,” ucapnya seraya memasuki ruangan Ditreskrimum Polda Sumut.
Usai dimintai keterangan hampir 1 jam lamanya, ketua LSM Gapotsu Tabagsel kembali dihampiri wartawan dan mengatakan penyidik memberi 12 pertanyaan terkait laporan tersebut.
“Saya dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik, semua nya menyangkut tentang dugaan ijazah palsu itu dan saya juga sudah jelaskan beberapa kejanggalan akan ijazah tersebut serta menyerahkan bukti-bukti pendukung guna memudahkan penyidik dalam mengungkap kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Paluta,” jelasnya dengan tegas.
Pengacara muda itu menambahkan, optimis dan percaya kasus ini secepatnya terungkap dan tuntas apalagi sudah ditangani pihak penyidik Ditreskrimum Poldasu yang memang sudah mumpuni dan profesional dibidangnya.
“Kita serahkan dan percaya sepenuhnya kepada penyidik permasalahan ini akan tuntas, apalagi Ditreskrimum ini kan penyidik nya profesional. Infonya Minggu depan kasus ini akan segera digelar, semoga mendapat titik terang,” tambahnya sambil berjalan meninggalkan Mapolda Sumut. (Heri/Dedi/Tim)