Torgamba, Pindo Merdeka
Terlihat dengan kasat mata areal afdeling II perkebunan PTPN III Kebun Sei Baruhur langgar Standar Oprasional Prosedur (SOP). Kurangnya kinerja pimpinan perkebunan dalam mengkontrol pengawasan perawatan pohon kelapa sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rabu 09/06/2021.
Pantauan media dilapangan di blok E dan G indikasi tidak dilakukan penunasaan sehingga pelepah sawit banyak yang rontok dimakan usia, dengan artian pelepah menjadi kering dipohon tanpa adanya penunasan yang seyogianya dilakukan penunasan oleh pihak karyawan/petugas perkebunan tersebut.
Akibat jarangnya dilakukan penunasan yang tidak sesuai dengan grafik/skema, sehingga tidak dilakukan pengambilan Tandanan Buah Segar (TBS) dan itu dapat dikatagorikan kerugian BUMN.
Pirman Hadi selaku asisten saat dihubungi melalui pesan WhatsAap mengenai Instruksi Kerja (IK) dalam sestem pemeliharaan, beliau menjawab memang benar ada dan ancak tersebut belum selesai dikerjakan oleh karyawan saya, katanya.
Hal serupa yang diucapkan Asisten Personalia Kebun (APK) bapak Idham Matondang, intinya pihak manejemen dengan stake holder tidak pernah sepaham saat dilakukan kompirmasi.
Pihak manejemen selalu melanggar UU Pers No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Dan pihak manejemen selalu berkilah dan selalu menjawab “maaf pak itu bukan ranah saya dan saya selalu kerja sesuai SOP, kalau masalah tanaman dan lain-lain silahkan tanya bagian yang berkompeten untuk menjawabnya”
Padahal beliau adalah atasan diperkebunan tersebut, yang seharusnya beliau harus tau dan memahami kondisi dilapangan agar kepincangan jawaban beliau tidak lagi seperti mencari kambing hitam.
Ketua tim Pak Pulungan saat itu langsung koment, kalau memang begini pelayanan PTPN II Sei Baruhur tim akan menindak lanjuti ke Kepala Bagian tanaman di Kantor direksi Medan (Candra Siregar)