Tebing Tinggi, Pindo Merdeka.com
Terkait kasus tuduhan Ahli Waris alm Raz yaitu DR Cs 4 bersaudara kepada Bu Tibo dan Bu Alang yang dituduh memalsukan Surat Ganti Rugi Tanah dari Alm Raz kepada adik kandungnya Tibo yang terletak di Jln Setia Budi, Berohol Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, saat ini tgl 11 Mei 2021 sudah memasuki sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pleidoi/ pembelaan Pengacara yang sudah berlangsung sebelumnya tgl 9 Mei 2021 untuk pembelaan 2 orang Terdakwa nenek tua usia 61 tahun (tidak tamat kelas 1 SD dan 67 tahun/ tidak tamat kelas 2 SD) yang masih saudara kandung Alm Raz dan siding selanjutnya akan digelar tgl 25 Mei 2021.
Sejumlah teka teki muncul dari pengamat, dimana Pembelaan yang disampaikan dan dipertanyakan oleh Pengacara para terdakwa yang sudah dituntut JPU 2 tahun penjara dan saat ini masih dalam tahanan LP Tebing Tinggi, banyak terlihat yang tidak nyambung dengan hal yang urgen dan substantial, dimana disebutkan Pelapor dan disetujui oleh JPU dan Penyidik bahwa dasar kepemilikan Alm Raz/ pelapor atas tanah berperkara hanya Surat Kuasa Sepenuhnya (Bukan Jual Beli) yang diberikan Alm Normal ZA kepada Alm Raz dan Surat Ganti Rugi Tanah dari Kadir ke Normal ZA yang terlihat tidak ada hubungan dengan pemalsual tanda tangan dalam SKGR yang dituduhkan pelapor,” kata Sandi Tanaka Adik Kandung Alm Razali..
“ .Sampai saat ini tidak diketahui dengan fakta siapa yang dimaksud Pelapor yang memalsukan tanda tangan Alm Raz, padahal tanda tangan lurah Berohol yang saat ini masih hidup mengakui bahwa tandatangan yang dibubuhkannya selaku lurah pada tahun 2006 itu adalah asli dan yang datang ke kantor lurah pun adalah Alm Raz, saya yakin tandatangan pembanding yang kurang valid, hal itu dijelaskan bapak DR Mahmud Mulyadi S H M.Hum ahli Pidana S-3 dari USU, sebagai pembanding diperlukan tanda tangan yang valid dari tahun yang sama, karena tanda tangan Surat Kuasa dari Normal Za kepada Alm Razali yang dibuat pada 5 September tahun 2006, tentu bisa berbeda dengan dengan tanda tangan dalam SKGR dari Alm Raz kepada Tibo Tertanggal 24 Juli 1997 ”
Lalu apa maksud DR yang dituliskan oleh JPU dalam surat Tuntutan bahwa saya Sandi Tanaka sudah meninggal dunia, apakah supaya saya tidak ikut bicara menjadi saksi dalam kasus yang penuh teka teki ini, karena sikit banyaknya saya tahu apa yang terjadi di rumah berperkara itu, karena saya juga tinggal dan dibesarkan di rumah berperkara itu,” tambah Sandi.
Diminta tanggapan dari Inisiator LSM Gapotsu (Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatera Bagian Utara) Bapak H. P. Daulay MSI, menyatakan dirinya bingung atas tindakan Penyidik Poldasu dan JPU Tebing Tinggi, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai Tuntunan ” Kalaupun ada yang memalsukan tanda tangan dalam Ganti Rugi Tanah dari Alm Raz selaku pemegang Kuasa Membrogkan, menjual ke adik kandungnya Tibo, tentunya tanah itu akan kembali kepada yang menyerahkan kuasa, seperti pendapat ahli pidana Doktor S-3 dari Universitas Sumatera Utara itu, dan yang dirugikan pun bukan ahli waris Alm Raz, tetapi ahli waris Normal ZA,” ujar H. P. Daulay SP MSi.
“ Kasus ini perlu dievaluasi dan dianalisis, saya ragu sikap keputusan yang diambil oleh Penyidik dari Polda Sumut dan JPU Kejari Tebing Tinggi , mulai dari menetapkan status para tersangka dengan 2 alat bukti, sampai dengan terdakwa dan pasal yang dituduhkan, untuk itu saya minta kepada Kajati Sumut, dan Kajati Tebing Tinggi, Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya, karena masukan pernyataan dari saksi Ahli Pidana dan saksi ahli Perdata yang sudah bergelar Doktor S-3 pun, nampaknya tidak dibuat menjadi pertimbangan dalam Tuntutan JPU, saya setuju dengan pendapat saksi ahli Pidana dan Perdata yang jebolan doctoral itu, siapa yang memalsukan dan siapa yang dirugikan, itu harus ditentukan terlebih dahulu, ” pungkas mantan Dekan Kampus Ternama di Sumut ini.
Masih kata Pak Haji Daulay MSi yang juga pengamat social Sumatera Utara ini menegaskan,” kami akan mengkawal kasus yang terkesan dipaksakan ini dengan serius, dengan motto,” Lebih Baik Melepas 1000 Orang Yang Bersalah, Daripada Memenjarakan Satu Orang Yang Tidak Bersalah,” **(Redaksi)