Riau, Pindo
Polda Riau kembali membuktikan konsistensi nya dalam memberantas peredaran narkoba diwiliyah hukumnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan penangkap 6 orang pelaku yang diduga terlibat Jaringan Internasional (antar negara) dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 24,4 KG narkoba jenis Sabu.
Penangkapan 6 bandar narkoba tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Kasus Pertama Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar berhasil mengamankan 3 tersangka bandar narkoba (SYA, ZAM dan ADJ) di SPBU lintas timur Sorek, Bandar Petalang Pelalawan pada Kamis (15/4/2021).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan kendaraan putih BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci. Disaat pelakun hendak mengisi bahan bakar, tim Harimau Kampar langsung melakukan tindakan dan dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan kendaraan.
Tidak sia-sia Tim Harimau menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan salah satu pelaku bahwa barang haram tersebut diketahui berasal dari negeri jiran Malaysia.
Hasil penangkapan 3 kurir tersebut, Tim Harimau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik asoy (berisikan 5 bungkus narkoba), 4 buah HP dan kendaraan Wuling warna putih BM 1847 SW. Saat ini kasusnya ditangani Subdit I Ditresnarkoba.
Penangkapan kasus narkoba kedua juga ditangani Subdit I Ditresnarkoba dengan barang bukti (BB) sabu seberat 0,5 KG dari tersangka NOR (46 thn) asal Bengkalis, yang diamankan pada Sabtu (10/4/2021) di Jl. Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL (DPO), dan diketahui sdr ZUL mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia an ROS bin KDR dan FAI bin JAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis saat membawa 26 KG sabu pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Diketahui kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut.
Dari penangkapa tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan sebuah HP.
Pengungkapan gembong narkoba berikutnya, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba, dengan mengamankan 2 tersangka (SOL als LHN 41 thn dan MIS als ANG 26 thn), keduanya warga Bengkalis tidak tanggung-tanggung tim berhasil mengamankan 19 KG sabu.
Info yang dihimpun awak media, kejadian bermula dari adanya informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba disekitar wilayah Pakning Bengkalis. Tersangka SOL menggunakan kendaraan avanza putih BM 1394 QB.
Benar adanya sekitar pukul 22.30 WIB diketahui keberadaan kendaraan tersebut diseputar pelabuhan roro Sei Pakning.
Setelah dilakukan pengintaian tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyergapan dan menangkap kedua tersangka.
Operasi tersebut tim berhasil menemukan bukti berupa sebuah karung putih merk beras bulog dan didalamnya berisi 19 buah bungkus teh cina bertuliskan guanyinwang warna hijau didalamnya diduga narkoba jenis sabu.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat press release, Selasa (4/5/2021) siang dimako Polda membeberkan pengungkapan kasus narkoba sudah sering dilakukan, namun barang haram tersebut seperti tidak ada habis-habisnya.
“Pengungkapan (kasus narkoba) ini sudah sering kita lakukan tapi seakan-akan barang haram ini tidak ada habis-habisnya namun kita tidak boleh kalah, kita tetap berupaya untuk mengungkap dan menangkap siapa saja yang terlibat. Kami juga berharap kepada masyarakat agar sama-sama mendukung untuk memberantas narkoba di daerah kita ini,” beber Irjen Agung.
Terkait pasal yang diterapkan kepada para pelaku, Agung menjelaskan dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (duapuluh) tahun. (Manik)