banner 728x250

Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Stik Swab Antigen bekas,Kapolda Praktik Ini Sudah Sejak Desember 2020

  • Bagikan

Medan, Pindo

Penyidik Subdit IV/Tipidter (tindak pidana tertentu) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus penggunaan stick swab test antigen daur ulang di Bandara Kualanamu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, kelimanya adalah PC, menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, dan empat pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolda didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, Wakapolda, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan DirReskrimsus, Kombes Pol John C.E Nababan kepada awak media di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Kamis (29/4/2021) petang.

Kapolda mengungkapkan, modus para pelaku adalah dengan mendaur ulang stick swab antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya untuk digunakan kembali di bandara. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.

“Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” terangnya.

Kata Kapolda, praktik ini telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 Miliar.

“Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Kapolda menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu di daur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan, untuk selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

Kapolda mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

“Harusnya stick itu dipatahkan setelah digunakan, tapi oleh pelaku dibersihkan dan dikemas kembali,” tandasnya.

Karena itu, kelima pelaku akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Selain itu, juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 Miliar.

Sementara, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.

“Iya, saya mengetahui,” ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasannya dalam kegiatannya, stick swab antigen yang digunakan adalah stick yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stick baru jika stick bekasnya habis dan belum di daur ulang. (Dedi)

  • Bagikan