banner 728x250

Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H, Poldasu dirikan 73 titik pos Penyekatan

  • Bagikan

Medan, Pindo

Polda Sumut akan memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dengan melakukan penyekatan di 73 titik batas kabupaten/kota dan batas propinsi termasuk pelabuhan,bandara dan stasiun kereta api.

Kapoldasu Irjen Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak, didampingi Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan para Forkopimda Sumut, Selasa (27/4) di Mapoldasu mengatakan, penyekatan akan dilakukan mulai 22 April namun sifatnya masih sebatas pemantauan pergerakan sementara untuk tindakan lebih kongkrit dengan memberlakukan putar balik mulai dilaksanakan pada operasi Ketupat Toba 2021 tanggal 6-24 Mei 2021.

“Pemerintah Propinsi Sumut dan Polda Sumut akan melakukan penyekatan di 73 titik di pintu keluar masuk perbatasan kabupaten/kota, 9 pos batas propinsi, 13 pos pelabuhan, 6 pos bandara dan 1 pos stasiun kereta api,” jelas Irjen Panca Putra Simanjuntak usai melaksanakan Rakor lintas sektoral persiapan pengamanan Idul Fitri di Mapoldasu, Selasa (27/4).

Disebutkan, Polda Sumut akan melaksanakan operasi Ketupat Toba 2021 dengan sasaran keselamatan lalulintas. Dalam hal ini, pemerintah Sumatera Utara dan Polda Sumut akan melaksanakan langkah antisipatif dengan meminimalisir pergerakan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut.

Penyekatan dilakukan, sambung Kapoldasu, selama 24 jam.”Jadi petugas gabungan dari TNI-Polri dan petugas Satgas Covid-19, bekerja selama 24 jam,” ujarnya.

Kapolda juga menegaskan, untuk pelaksanaan pawai malam takbiran tidak dilakukan,lebih baik takbiran di rumah ibadah saja dan merayakan hari raya Idul Fitri dirumah saja demikian juga sholat Idul Fitri harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita berharap agar masyarakat berpartisipasi memutus penyebaran Covid-19 dengan tidak melaksanakan pawai takbiran, idul Fitri dirumah saja dan sholat Idul Fitri dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Terhadap lokasi wisata, sebutnya akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung dan pengelolah tempat wisata harus tetap menjaga protokol kesehatan serta pengunjung harus memperlihatkan hasil Swap Antigen negatif Covid 19 satu hari masa berlakunya.

Selain penyekatan di 73 titik, ada daerah yang diberlakukan aklogomerasi, yakni Medan, Deli Serdang, Binjai dan Tanah Karo. “Daerah mudik lokal ada 4 daerah yang diperbolehkan yakni Medan Deli Serdang, Binjai dan Tanah Karo,” pungkasnya.

“Semua aturan yang dibuat menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat karena situasi Idul Fitri masih terjadi penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, menambahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H.

“Pemprovsu sepakat bahwa pada Lebaran Idul Fitri 2021 tidak ada arus mudik dalam mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. **(Dedi)

  • Bagikan