Tanjung Balai, Pindo
Pabrik Sagu yang baru berdiri sekitar 6 bulan di bantaran sungai Sipoyong Jln Sehat, Lingk. VII Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai SUmut, menuai masalah, pasalnya pabrik yang belum meiliki izin tersebut membuang limbah ke sungai Bandar Sipoyong, sehingga berdampak negative bagi kesehatan warga, penyakit kulit pada anak anak dan membuat omak omak mengomel protes keras, karena air sebagai sumber kehidupan untuk mencuci dan mandi yang mereka pakai selama ini tidak dapat lagi digunakan, terutama saat air pasang mati/surut.
Demikian sejumlah omak omak warga Lingk III Kelurahan Selat Lancang Tanjung Balai membuka musibah petaka yang menimpa mereka menceritakan kepada jurnalis, tgl 19/4-2021, di rumah warga di Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang, kecamatan yang sama, sekitar pukul 14 Wib,”
“ Silahkan buka usaha tapi jangan buang limbah ke sungai dan merusak pasilitas jembatan warga, dan jangan merugikan masyarakat, ” Kata ibu Norma didampingi kawan kawannya.
Ditambahkannya kami warga Lingk 3 dari Kelurahan Selat Lancang (beda Kelurahan dengan Arela Pabrik) yang berdomisili di hilir Daerah Aliran Sungai Bandar Sipoyong, sudah melakukan protes demo ke Kantor Lurah, lengkap dengan Surat Pernyataan Keberatan diteken oleh 45 orang warga, sekitar 3 minggu lalu, dan pemilik inisial N alias UAK UTEH berjanji akan mengurus Surat Izin Dan Tidak Akan Membuang Limbah Lagi Ke Sungai, nyatanya sampai sekarang aktivitas Pabrik itu masih tetap berlanjut, mau kemana lagi kami mengadu ?” tanyanya yang disambut rekannya Vika, Andi dkk dengan manggut mangggut.
Surat Pernyataan Keberatan Warga Lingk III , Kel Selat Lancang, Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai Sumut,
Kata Pihak Pabrik, dia akan membersihkan mendaur limbah itu dan akan mengurus izin, dan katanya tidak ada yang keberatan di lingk VII, Kelurahan Bunga Tanjung dan tetangganya aman-aman saja,”
,” Ada ada saja ngomong mereka itu,”, sudah pastilah ada yang tidak keberatan yaitu yang pertama keluarga Toke, karyawannya yang 5 orang, anak istri Pemilik pabrik, mana mungkin keberatan, pakai nurani lah” sindir omak omak lain dengan geram.
Saat jurnalis mendampingi LSM Gapotsu Cek TKP tgl 19/4-2021, tgl 19/4-21, pukul 14.00 WIB terlihat fakta membuktikan bahwa ada karyawan yang sedang di pabrik sekitar 5 orang, serbuk ampas sagu berserakan di pinggir Sungai, ada omak omak menyuci piring dengan menggunakan air hitam keputihan sambil merepet seolah olah mengadu ke LSM dan Jurnalis, dan mengaku ada ikan yang mati akibat limbah Pabrik sagu itu. Ada niat baik dari Bapak N alis Uak Uteh untuk memproses limbahnya dan mengurus izin Pabrik, supaya bermanfaan kepada masyarakat sekitar.
Terungkap bahwa ada arogan dari tekong Boat, saat mengangkut bahan sagu dari laut ke Pabrik, melewa ti sungai Bandar Sipoyong, dimana boat menyenggol titi warga sampai reyot, da meminta warga agar membongkar titinya. Penyakit gatal-gatal merebak menimpa warga, terutama penyakit gatal gatal kulit pada anak-anak.
Pengurus LSM Gapotsu (Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatera Bagian Utara), ketika diminta komentarnya menegaskan ,” kami akan segera menyurati Kapolres, Dinas Lingkungan HIdup, Dinas Perizinan (DPM PTSP) untuk mencacari solusi tentang pabrik Sagu yang belum mendapat izin tersebut, dan meminta agar Pemilik diproses dan diadili, sesuai hukum UU pencemaran lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, ini sesuai UU 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98, memiliki ancaman hukuman penjara yang berat, demikian juga UU perubahannya, tidak kalah berat hukumnya, apalagi jika ada makhluk hidup yang mati akibat limbah yang dibuang ke sungai itu, maka dapat dipidana minimal 3 tahun, dan maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 Milyar (lihat masalahnya dan pelanggarannya),” kata pemerhati lingkungan Sumatera Utara Bapak H. P. Daulay SP MSI via Telepon. Yang dibenarkan oleh Muhammad Sobirin dan Dompak Marpaung, pengurus DPC LSM Gapotsu Tanjung Balai.
Jangan hanya menonton saja, bertindak lah, selaku penegak hukum, untuk itu kita minta kepada Kapolres /Kapolsek bertindak bijak, segera mengambil sikap tanggungjawab, atau saya minta bantuan Kapolri, karena kami mendengar masih banyak kasus yang perlu ditangani dengan serius oleh Kapolres di Kota dengan penduduk terpadat di ASEAN ini, ” ujar Pak H. P. Daulay MSI Pemilik Koran Pindo Merdeka ini, yang juga mantan Dekan dan Kepala Dinas ini.
Solusi sementara, kami minta kepada Pihak Terkait seperti Kapolres/Kapolsek, Kadis Lingk Hidup, Dinas Perizinan dan instansi terkait lainnya agar bertindak cepat dan jangan tutup mata atas kasus yang menimpa warga ini, dengan menutup sementara Pabrik yang meresahkan warga ini.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pak N pemilik Pabrik Sagu, dia menjawab,” kami akan segera mengurus izin dan mengatasi limbah tersebut, serabut ampas ini akan kami buang, sebagian makanan ternak,” katanya kepada jurnalis yang terekam dalam video.
Sementara keterangan Kepling III, Lurah Selat Lancang, Kapolres Tj Balai/ Kapolsek Datuk Bandar Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Balai, sampai saat ini belum diperoleh penjelasan resmi,” **(Tim /Redaksi)