banner 728x250

Limbah Pabrik Sagu Jln Sehat, Lingk VII Kel Bunga Tanjung Tanjung Balai, Menuai Masalah • Penyakit Kulit Serang Anak-anak,* LSM Gapotsu Lapor Ke Kapolres, Minta Pelaku Pencemaran Diadili • Air Sungai Sipoyong Hitam, Tak Bisa Digunakan Cuci dan Mandi • Inisiator LSM GAPOTSU : Kapolres/Kapolsek/Instansi Terkait Jangan Tutup Mata, Atau Kami Minta Kapolri Turun Ke Tj Balai ?

  • Bagikan

Tanjung Balai, Pindo

Pabrik Sagu yang baru berdiri sekitar 6 bulan di  bantaran sungai Sipoyong  Jln Sehat, Lingk. VII Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan  Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai SUmut, menuai masalah, pasalnya pabrik yang belum meiliki izin tersebut membuang limbah ke sungai Bandar Sipoyong, sehingga berdampak negative  bagi kesehatan warga, penyakit kulit pada anak anak  dan membuat omak omak  mengomel protes keras, karena air  sebagai sumber kehidupan untuk mencuci dan mandi  yang mereka pakai selama ini tidak dapat lagi  digunakan, terutama saat air  pasang mati/surut.

Demikian sejumlah omak omak  warga Lingk III Kelurahan Selat Lancang Tanjung Balai   membuka  musibah petaka  yang menimpa mereka  menceritakan kepada jurnalis, tgl 19/4-2021,  di rumah warga di Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang, kecamatan yang sama, sekitar pukul 14 Wib,”

“ Silahkan buka  usaha tapi jangan buang limbah ke sungai  dan merusak pasilitas jembatan warga, dan jangan merugikan masyarakat, ”  Kata  ibu Norma didampingi kawan kawannya.

Ditambahkannya  kami warga Lingk 3 dari Kelurahan Selat Lancang (beda Kelurahan dengan Arela Pabrik)  yang berdomisili di hilir Daerah Aliran Sungai Bandar Sipoyong,   sudah melakukan  protes   demo ke Kantor Lurah,  lengkap dengan Surat  Pernyataan Keberatan diteken oleh  45  orang warga, sekitar  3 minggu lalu,  dan  pemilik  inisial N alias  UAK  UTEH berjanji  akan mengurus  Surat Izin  Dan Tidak Akan Membuang Limbah Lagi  Ke Sungai,  nyatanya  sampai sekarang  aktivitas Pabrik itu  masih tetap berlanjut, mau kemana lagi kami mengadu ?” tanyanya   yang disambut rekannya  Vika,  Andi dkk  dengan manggut mangggut.

Surat Pernyataan Keberatan  Warga Lingk III , Kel Selat Lancang,  Datuk Bandar  Timur, Tanjung Balai Sumut,

Kata Pihak Pabrik,  dia akan membersihkan   mendaur  limbah itu  dan akan mengurus izin, dan katanya  tidak ada yang keberatan di lingk VII, Kelurahan  Bunga Tanjung  dan tetangganya aman-aman saja,”

,” Ada ada  saja  ngomong mereka itu,”,   sudah pastilah  ada yang tidak keberatan  yaitu  yang pertama keluarga  Toke, karyawannya yang  5  orang, anak istri  Pemilik pabrik, mana mungkin keberatan, pakai nurani lah” sindir omak omak lain  dengan geram.

Saat jurnalis mendampingi LSM Gapotsu Cek TKP tgl 19/4-2021,  tgl 19/4-21, pukul 14.00 WIB  terlihat fakta membuktikan bahwa   ada karyawan yang sedang  di pabrik sekitar 5 orang,  serbuk ampas sagu berserakan di pinggir Sungai, ada omak omak  menyuci piring dengan menggunakan air  hitam keputihan sambil merepet seolah olah mengadu ke LSM dan Jurnalis, dan mengaku ada ikan yang mati akibat limbah Pabrik sagu itu.  Ada niat baik dari  Bapak N alis Uak Uteh untuk memproses limbahnya dan mengurus izin Pabrik, supaya bermanfaan kepada masyarakat sekitar.

Terungkap  bahwa ada arogan  dari tekong Boat,  saat mengangkut bahan sagu dari laut ke Pabrik, melewa ti sungai Bandar Sipoyong, dimana  boat menyenggol titi warga sampai reyot, da meminta  warga agar membongkar titinya.  Penyakit gatal-gatal  merebak menimpa warga,  terutama  penyakit gatal gatal  kulit pada anak-anak.

Pengurus  LSM Gapotsu (Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatera Bagian Utara), ketika diminta komentarnya  menegaskan ,” kami  akan  segera menyurati Kapolres, Dinas Lingkungan HIdup,  Dinas Perizinan (DPM PTSP)  untuk mencacari solusi tentang pabrik Sagu yang belum mendapat izin tersebut, dan meminta agar Pemilik diproses dan  diadili,  sesuai hukum  UU pencemaran  lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, ini sesuai UU 32/2009, tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  pasal 98,  memiliki ancaman  hukuman penjara yang berat, demikian juga UU perubahannya, tidak kalah berat hukumnya,   apalagi jika ada makhluk hidup yang mati akibat  limbah yang dibuang ke sungai itu, maka dapat dipidana  minimal  3 tahun, dan  maksimal 10 tahun serta denda Rp 10 Milyar (lihat masalahnya  dan pelanggarannya),”  kata  pemerhati lingkungan Sumatera Utara Bapak H. P. Daulay SP MSI  via Telepon. Yang dibenarkan oleh    Muhammad  Sobirin dan  Dompak Marpaung, pengurus DPC LSM Gapotsu Tanjung Balai.

Jangan hanya menonton saja, bertindak lah, selaku  penegak hukum,  untuk itu kita  minta kepada Kapolres /Kapolsek bertindak bijak, segera mengambil  sikap  tanggungjawab, atau saya minta bantuan Kapolri, karena kami mendengar masih banyak kasus yang perlu ditangani  dengan serius oleh Kapolres di Kota dengan  penduduk terpadat di ASEAN ini,  ”  ujar Pak H. P.  Daulay MSI  Pemilik Koran Pindo Merdeka  ini, yang juga mantan Dekan dan Kepala Dinas ini.

Solusi  sementara, kami minta   kepada Pihak Terkait seperti  Kapolres/Kapolsek, Kadis Lingk Hidup,  Dinas Perizinan  dan instansi terkait lainnya  agar  bertindak cepat  dan  jangan  tutup mata atas kasus yang menimpa warga ini, dengan menutup  sementara  Pabrik yang meresahkan warga ini.

 

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pak N pemilik Pabrik Sagu, dia menjawab,” kami akan segera mengurus izin dan mengatasi limbah tersebut, serabut ampas ini akan kami buang, sebagian makanan ternak,” katanya kepada jurnalis yang terekam dalam video.

Sementara keterangan Kepling III, Lurah  Selat  Lancang,  Kapolres Tj Balai/ Kapolsek Datuk Bandar Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Balai, sampai saat ini  belum diperoleh penjelasan resmi,” **(Tim /Redaksi)

  • Bagikan