Medan, Pindo
Korban dugaan tindak pidana pelanggaran undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial JS melaporkan APM karena menyebarkan video telanjang di akun Facebook miliknya. Laporan itu tertuang dalam STTLP /2314/XII/2020 tertanggal 1 Desember 2021 dan SP2HP nomor K/250/IV/Res 2.5/2021.
Namun, meski berjalan empat bulan lamanya, laporan itu belum juga ditindaklanjuti. Bahkan, APM yang merupakan mantan pacar korban masih bebas berkeliaran.
“Kami meminta agar terlapor segera diproses, kalau memang terbukti, segera diproses dan ditangkap,” kata kuasa hukum korban, Dedy SH kepada awak media, kepada awak media, Senin 19 April 2021.
Atas kasus ini, mereka meminta agar Polda Sumut melalui Kasubdit V Cyber Crime untuk segera menindaklanjuti laporannya.
“Kami berharap agar hukum menjadi panglima di negeri ini,” terangnya.
Terpisah, Kepala Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Bambang ketika dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, kami akan memeriksa sejumlah saksi. Lalu akan melaksanakan profiling terhadap akun WhatsApp 08136844XXXX atas inisial APM atau terlapor,” terang Bambang.**(Dedi)