Delitua, Pindo
Bermodalkan pisau yang baru dibeli di toko swalayan, pria inisial ES tega menganiaya seorang wanita, Sabtu (17/4/2021) pukul 17.00 WIB.
Akibat perlakuan ES tersebut, wanita itu pun harus dilarikan ke Rumah Sakit H Adam Malik demi mengobati luka tusuk di sekitar dada kiri dan lengan kanan.
Masyarakat di Jalan Stela Raya Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan yang menyaksikan kejadian langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit.
Selanjutnya, mengubungi pihak kepolisian sektor Delitua. Informasi dari masyarakat lantas direspon dengan cepat oleh personel reskrim Polsek Delitua. Selanjutnya mengamankan pelaku, ES (33), warga Jalan Tanjung Selamat Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjung Anon, Kecamatan Pancurbatu ke Pos Polisi simpang Selayang dan barang bukti sebilah pisau.
Dari interogasi yang dilakukan personel, terungkap bahwa wanita yang dianiaya pelaku adalah istri sendiri, yang telah lama berpisah.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan kejadian itu, dan mengamankan pelakunya. Adapun motifnya, karena pelaku ingin mengajak istrinya kembali rujuk tetapi ditolak.
“Jadi pelaku (suami) korban ingin mengajak si istri rujuk kembali dan pulang balik ke rumah namun ditolak. Sehingga pelaku pun emosi dan melakukan tindakan.nekadnya,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Minggu (18/4/2021).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula karena pelaku tidak terima pisah dengan istrinya. Perbuatan itu pun sudah direncanakan dengan membeli pisau terlebih dahulu di Swalayan dan mendatangi istinya, Halimah Pinem (28) ke tempat kosannya di Jalan Stela Raya dan mengajak istrinya rujuk kembali dan pulang balik ke rumah.
“Akan tetapi, istrinya menolak dan tidak mau balik dan rujuk kembali dengan pelaku dan saat itu juga pelaku menikam istrinya secara membabibuta. Melihat kejadian tersebut warga sekitar datang membantu korban dan mengamankan pelaku Ke Pos Polisi simpang Selayang,” ujar Kapolsek.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Dia akan kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Sementara istrinya sampai saat ini masih mendapat perawatan serius di ruang UGD RSU Adam Malik,” terang Kapolsek.**(Dedi)