Gunungtua, Pindo
Terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Gumarupu Baru, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta Sumut, sebagai pelapor Wilman Daulay (55) warga Pekan Siunggam, Kecamatan Padangbolak Tenggara, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dan terlapor oknum anggota DPRD Paluta N br H warga Poken Salasa Kec Portibi dengan No. LP/46/II/TAPSEL/SUMUT tanggal 19 Februari 2021 lalu, telah berproses sampai ke tahap cek objek atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim penyidik Unit IV Tipiter Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang turun langsung meninjau lokasi lahan, Kamis (15/04-2021) siang.
Wilman (Pelapor) yang turut serta mendampingi tim penyidik Polres Tapsel tersebut menjelaskan kepada awak media, cek objek tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan kasus penyerobotan lahan milik Alm. Ayahnya yang dibeli dari suami N Br H bernama (AS) yang telah diwariskan kepada Wilman sesuai dengan surat pembagian waris dari keluarga besar Wilman Daulay.
“Benar cek TKP itu dilakukan sebagai tindak lanjut kasus yang saya laporkan ke Polres Tapsel, saya melaporkan N Br H karena saya merasa dirugikan, dimana tanah saya, dikuasainya (N Br H) tanpa seizin saya padahal itu tanah warisan dari Alm. Ayah saya (H. Saleh Daulay) yang telah dibeli ayah saya 20 tahun (sekitar tahun 2001 yang lalu) langsung ke suaminya N Br H, berinial AS seharga Rp 22 juta (dua puluh dua juta rupiah) sesuai surat ganti rugi ini, dan selama 20 tahun itu pula atau selagi Kepala Desa yang menandatanganinya hidup (meninggal tahun lalu tahun 2020, N Br H tidak pernah mengganggu tanah saya, jangan kan mengganggu tanah saya, menyebut nyebut bahwa lahan itu tanahnya tidak pernah terdengar, dan tak satupun jiran tetangga yang mengetahui bahwa tanah itu tanah N br H, dan lahan itu tetap dikelola oleh jamaah pondok suluk Simpang Huta Baru atas izin ayah saya semasa hidupnya (meninggal tahun 2013) dan oleh seizin saya setelah ayah meninggal, namun seperti petir disiang bolong saya terkejut dapat telepon dari batas lahan / tetangga bahwa tanah saya diambil dan dipatok N Br H yang luasnya sekitar 5000 meter persegi, dan semua warga sekitar lahan tersebut juga terkejut, tiba-tiba N Br H mengklaim Tanah itu adalah tanahnya, dia buat pagar, dia buat patok sendiri, dia buat plank merek, dia membabat tanaman ubi kayu yang di tanam ibu jamaah pondok, luar biasa teganya dia, mengapa begitu tega N Br H mengambil tanah orang lain, ”jelasnya seraya menunjukkan surat tanah miliknya.
Terpisah, Tokoh Wanita Gunung Tua Kabupaten Paluta Tante Jewer didampingi sejumlah aktivis lainnya saat diwawancarai wartawan mengungkapkan,” jika memang benar sangat menyayangkan sikap dari oknum anggota DPRD tersebut, seharusnya sebagai wakil rakyat harusnya menganyomi, melayani dan melindung rakyat serta lebih memahami aturan yang ada, jika memang lahan tersebut merasa milik N Br H silahkan gugat melalui jalur hukum.
”Jika memang nantinya terbukti menyerobot lahan miliknya (Wilman) tentu hal ini sangat disayangkan, karena beliau (N br H) sebagai anggota DPRD Paluta seharusnya mengayomi, pelindung dan menampung keluhan rakyatnya, bukan malah main serobot lahan orang lain, seharusnya sebagai anggota dewan pasti mengetahui dan mengerti bagaimana aturan main (hukum), kalau memang dia (N Br H) punya surat dan merasa punya hak silahkan gugat saja sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“ Memang telah banyak menumpuk kasus N Br H yang berhadapan dengan hukum saat ini, mulai dari pencemaran nama baik/ fitnah, penyerobotan lahan warga, sampai laporan Ijazah Aliyah Lokal swasta/ Illegal di Poldasu yang digunakannya sebagai syarat Caleg dulu dan itu menurut UU Pemilu dan Peraturan KPU tidak berlaku, karena ijazah itu tidak berlaku secara nasional/ bukan ijazah Negara, dan saat ini sedang digelar di Polres Tapsel dan Poldasu, dan masih ada lagi kasus nya yang masih gantung tidak selesai, dimana hal ini bisa saja menggangu kinerja N Br H selaku anggota DPRD aktif, seharusnya sudah dapat dipertimbangkan agar N br H mengambil cuti panjang supaya tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” kata Tante Jewer didampingi H. P. Daulay MSi **(Tim/Redaksi)