P.Sidimpuan-Pindo
Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Organisasi Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi melaporkan oknum ASN Satpol PP dan Dishub Tapsel ke Polres Tapanuli Selatan, Kamis (08/04-2021) sore.
Usai buat Laporan Polisi (LP) Ketua Sapma, Jauhari Hans Abdullah Brutu didampingi Ketua OKK BAPERA Tapsel Randah Efendi Pohan (Pelapor) dan Bidang Advokasi/Hukum menjelaskan, Sapma merasa dirugikan dengan sikap beberapa oknum ASN Satpol PP dan Dishub Tapsel yang diduga bertindak anarkis dan menghalang-halangi aksi demo pada Rabu, (7/04-2021) siang.
“Kami melaporkan ini (dugaan pengerusakan atribut BAPERA) karna kami merasa dirugikan dengan sikap arogan dari beberapa oknum Satpol PP dan Dishub Tapsel, mereka melarang kami melakukan aksi damai di depan kantor dinas pendidikan dengan cara kasar yaitu menghadang, mendorong, memiting/mencekik leher rekan kami (pelapor) dan dengan sengaja merobek baju kebesaran kami (BAPERA, red.) ,” jelasnya dengan nada tinggi.
Advokat Armen Sulaiman Lubis, SH bersama dengan Advokat Azhari Mardianta Daulay, SH sebagai tim Advokasi Bapera Tapsel saat mendampingi pelapor menyesalkan dan mengecam keras perbuatan anarkis dari oknum tersebut.
“Kami mengecam keras perbuatan ini, seharusnya pihak keamanan dari Pemkab Tapsel harus lebih bijak dalam melakukan diplomasi dengan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya, karena itu hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 9 Tahun 98 tentang Kebebasan berpendapat dimuka umum,” ungkapnya.
Masih kata Armin, yakin dan optimis pihak Polres Tapsel akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum terhadap pelapor.
“Terkait hal ini Kami yakin penyidik Polres Tapsel akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan SOP (aturan) yang ada, agar pelapor mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” tutupnya seraya memperlihatkan bukti laporan polisi No. LP/101/IV/2021/SUMUT/TAPSEL. *(Tim)