Tapsel, Pindo
Gawat, salah satu oknum Kepala Desa Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), SD (51) warga desa Sidadi I, Kec. Batang Angkola, Kab. Tapsel ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tapsel, Kamis (11/03) karena diduga terlibat sindikat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Eddi Sudrajat, SH saat dikonfirmasi via telegram, Sabtu malam (13/03) membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap ketika tim Reskrim Narkoba Polres Tapsel baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap salah satu bandar narkoba, HP di Batang Angkola. Saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, HP menyebut nama dengan sebutan ‘ketua’, setelah didalami oleh penyidik, sebutan ‘ketua’ tersebut mengarah ke oknum Kades SD dan disinyalir terlibat sebagai pemodal utk melakukan belanja barang haram itu.
“Iya benar Kades itu kita tangkap hari Kamis pagi di Desa Hutaholbung Tapsel, dia (SD) diduga menjadi pendana atau pemodal untuk beli sabu, semua nya terungkap dari pengembangan bandar narkoba, HP yang ditangkap beberapa waktu lalu, dia (HP) ada sebut ‘ketua’, yang ternyata maksudnya itu mengarah ke oknum Kepala Desa SD itu tadi,” jelasnya.
Lanjut Kasat, barang bukti berupa transfer uang dari oknum kades SD ke salah seorang yang juga sudah diamankan untuk proses penyidikan.
“Buktinya berupa transfer dari SD ke seseorang yang diduga untuk belanja sabu, kasus ini juga akan terus kita perdalam hingga tuntas” tambahnya.
Terpisah, praktisi hukum Advokat Azhari Mardianta Daulay, S.H saat diminta komentarnya, Minggu (24/03) Sangat menyayangkan oknum kades yang terlibat narkoba, apalagi turut serta sebagai pemodal untuk membeli barang haram tersebut. Seharusnya Kepala Desa menjadi contoh yang baik buat warganya dan turut serta memerangi Narkoba di wilayah nya.
“Wah, gawat ini kalau memang benar dia (kades SD) terlibat, apalagi sebagai pemodal pulak. Hal ini sangat mencoreng marwah dari pemerintah Desa. Dia itu seharusnya mengayomi, melayani dan melindungi warganya, bukan malah ikut-ikutan terlibat kriminal, parah!” Tuturnya.
Masih kata Azhari yang juga sebagai Sekretaris Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) kota Padangsidimpuan, yakin kepada pihak berwajib pasti akan menindak tegas pelaku dan menerapkan pasal yang sesuai dengan UU yang berlaku.
“Saya yakin rekan kita di Satres Narkoba sudah profesional, mereka pasti
menindak tegas si pelaku (SD) dan menerapkan pasal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” cetusnya seraya memainkan laptopnya. *(Tim)