• Polres Tapsel Lakukan Cek Lokasi dan Panggil Saksi Suami dan Anak N. Br. H
Paluta, Pindo Merdeka
Setelah dilalukan cek Lokasi oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Rabu (24/2), selanjutnya saksi-saksi yang terdiri dari A. S suami dan SS anak N Br H dipanggil oleh penyidik Polres Tapsel untuk dimintai keterangannya pada hari Senin tanggal satu Maret ini.
Demikian informasi yang dihimpun jurnalis dari TKP di Gumarupu Baru Poken Salasa Kec. Portibi Padang Lawas Utara Sumut dan Kantor Polres Tapsel Jumat (26/2).
Ya benar, keluarga N. Br H yang terdiri dari AS suaminya dan SS Anaknya dipanggil penyidik Polres Tapsel, setelah itu akan dipanggil N Br H,” kata Penasehat Hukum Wilman Daulay (WD) selaku pengadu.
” Intinya tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, ada hukum yang melindungi setiap warga, siapapun dia, baik orang gembel maupun orang yang merasa dirinya terhormat,” tambahnya.
Memang kasus ini berawal dari dugaan kuat penyerobotan lahan, tetapi berakhir dari klien kami di caci maki,” katanya
Seperti sudah diberitakan pada media Pindo Merdeka edisi 601, bahwa N Br. H yang juga mengaku Oknum anggota DPRD Kab. Paluta Warga Poken Salasa Desa Rondaman Dolok Kec. Portibi dilaporkan oleh Warga Siunggam berinisial WD ke Polres Tapsel, Kamis 28/1/2021 sekitar pukul 22.00 Wib dengan LP/28/1/2021/Tapsel/Sumut, dimana pengaduan tersebut dibuat karena WD merasa difitnah atau dihina (dicaci maki) oleh NH di lahan kebunnya di Simpang Jalan Hutabaru Gumarupu Baru Kec. Portibi, Kab Paluta, Sumut, padahal dirinya merasa punya lahan warisan dari Alm orangtuanya.
“Ketika saya dan anggota sedang kerja di kebun saya, tiba tiba datang N br. H beserta anaknya S.S mencaci maki saya, dengan tuduhan fitnahan dan penghinaan dengan kata kata bahwa : ayah saya Alm. Pencuri Tanah, saya juga dituduh pencuri tanah, dan N br H mengklaim tanah yang sudah dijual suaminya tahun 2001 kepada alm ayah saya adalah miliknya.
Bukan itu saja, tetapi N br. H yang mengaku anggota DPRD itu, di depan 4 orang anggota kerja saya mencaci maki saya dengan sebutan nama nama binatang, juga menuduh saya orang gila, dan N br. H meninju mulut saya, untung saja tidak luka, “ saya ini anggota DPR jangan coba lawan saya , “ kata pelapor menirukan kata kata N br. H.
Sebenarnya awal masalah adalah tanah yang dibeli oleh Alm. Orang Tua saya HSD 20 tahun yang lalu, di klaim NH menjadi miliknya, padahal kepemilikan tanah itu tidak pernah dipermasalahkan oleh siapapun selama 20 tahun, tidak pernah kosong atau terlantar, selalu ditanami oleh Jamaah Pondok Basilam Makmur Simpang Jalan Baru Poken Salasa dengan ubi kayu dan tanaman muda lainnya, mereka mendapat ijin dari Alm. Ayah saya, bukan ijin dari N br. H. (Surat pernyataan Jamaah Pondok Basilam Makmur ada).
“Bahkan N br. H yang rumahnya hanya beberapa ratus meter dari TKP selama puluhan tahun tidak pernah melarang Jamaah Pondok menanami lahan itu, dan sewanya/ongkosnya pun mereka berikan kepada ayah saya Alm. HSD semasa hidupnya namun selalu ditolak, dan disedekahkan almarhum kepada jamaah pondok.
“Saya heran mengapa setelah 20 tahun atau setelah Mantan Kepala Desa Alm. Takdir Siregar yang menandatangani surat ganti rugi Tanah itu meninggal tahun 2020, N br. H pada akhir Desember 2020 diam diam membuat sejumlah patok ditanah saya, tanpa ijin dari saya dan N br. H mengklaim tanah saya itu jadi miliknya, padahal surat saya lengkap dan tanah itu dibeli orang tua saya dari AS alias Tk. PS (Suami NH). “ terang WD.
Saksi jual beli nya masih hidup dan menandatangani pada Surat Ganti Rugi Tanah itu yaitu family dekat dari Suami NH Warga Siunggam (Surat pernyataan terlampir).
Saat ini saya merasa terganggu, makanya saya serahkan kasus ini kepada pihak berwajib, mudah mudahan kebenaran berpihak kepada saya, saya tidak mau yang bukan tanah saya,“ tutupnya.
Ketika hal Caci Maki/ Fitnahan/Penghinaan ini dipertanyakan kepada N br. H Via WA, dia tidak membantah dan mengaku, bahwa pertengkaran itu ada terjadi di TKP Simpang Jalan Hutabaru Gumarupu Baru semalam, “ Sebenarnya kami bertengkar dan saling memaki, dia juga mengucapkan kata kata itu pada saya, kemudian masalah tanah itu adalah tanah saya, yang sudah lama saya beli, “ jelas N br. H melalui percakapan WA, pada hari Jumat, tgl 1/3-2021, sambil mengucapkan terimakasih kepada Jurnalis yang bertindak adil tidak memihak, selanjutnya N br. H minta bantu kepada jurnalis agar dipertemukan dengan WD.**(Redaksi/Tim)