Tapsel, Pindo.com
Salah seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) di Kab. Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Abdul Somad Siregar alias Somad dibekuk dan ditembak pihak Kepolisian Resort Padangbolak Paluta, di Desa Batangpane, Senin (25/01-2021).
Pelaku lainnya, Middin Harahap alias Tok Tong ditangkap di Desa Petayan, Kec. Portibi, Kab. Paluta dan Raja Sahnan Siregar diciduk karena terlibat sebagai penadah barang yang dicuri dari dalam rumah korban.
Kapolsek Padang Bolak, AKP. Zulfikar, MH bersama dengan Kasat Reskrim Polres Tapsel saat gelar press release di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (27/01-2021) membeberkan, para tersangka diciduk atas laporan dari korban, Sahut Halomoan Siregar, warga Desa Saba Bangunan, Kec. Padangbolak yang mengaku bahwa HP anaknya hilang dari dalam rumah.
Setelah mendapat laporan, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan memancing pelaku dengan cara menyuruh anak korban menghubungi HP nya yang hilang dan diangkat oleh anak dari pelaku Tong tong. “Ketika dihubungi, HP yang dicuri itu masih aktif dan diangkat sama anak si Tong tong, darisitu lah kami melakukan pengintaian terhadap pelaku,”bebernya.
Zulfikar melanjutkan, ketika melakukan penangkapan kepada tersangka Somad, petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba mengambil paksa senjata petugas. “Dia (Somad) terpaksa kami tembak karena melawan petugas dengan cara merebut paksa senjata dari anggota,” lanjutnya seraya memperlihatkan bukti-bukti yang disita dari para pelaku.
Untuk pasal yang diterapkan, sesuai KUHPidana pasal 363 ayat 2 yaitu pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan kepada tersangka penadah disangkakan pasal 480 ancaman 4 tahun penjara. “Kami menerapkan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian pemberatan diancam maksimal 9 tahun penjara dan pasal 480 ancaman 4 tahun penjara ,” tambah Kapolsek yang dikenal akrab dengan masyarakat Paluta tersebut. **(A. Dly)