Tapsel, Pindo.com
Sempat buron selama 3 tahun, pelaku Cabul Mara Sutan Sari Tua Harahap alias Sutan Harahap (44), warga Pasir Ampolu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatatan (Tapsel), berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tapsel, Sumatera Utara di Solok, Provinsi Sumatera Barat, sekira bulan Oktober 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paulus Simamora, SIK menjelaskan saat acara press release, Rabu (27/02), pelaku cabul Warga Pasir Ampolu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap karena aksi bejatnya nekat mencabuli lima orang anak tetangganya, Melati, Mawar, Anggrek, Kamboja dan Lavender (nama samaran). Dia ditangkap berdasarkan 3 laporan korban tahun 2017 dan 2018.
Kasat melanjutkan, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan Pelaku pada korban pada 2017 dan 2018 lalu. Modusnya, saat pelaku mendatangi rumah korban dan pelaku mengajak, membujuk rayu serta membawa korban masuk ke kamar miliknya.
“Si Pelaku menggendong korban (Kamboja) ke rumah dan memasukkan korban ke kamar dan menyuruh korban tidur. Setelah terbangun, pakaian korban sudah lepas. Selanjutnya Pelaku sempat juga mengatakan dan mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” jelasnya.
Masih kata Kasat, aksi biadab itu juga dialami oleh salah satu korban, Melati. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku menonton TV bersama dengan anak pelaku, tiba-tiba pelaku datang lalu mengangkat korban duduk diatas pangkuannya seraya meraba-raba kemaluan Melati dan pelaku memembujuk rayu agar jangan dibilang-bilang kepada orang lain. “Kejadian ini dilakukan tersangka pada 2018,”tuturnya.
Selanjutnya, perbuatan tidak terpuji itu juga terjadi pada korban, Mawar. Pelaku menarik tangan Mawar dan membawanya ke kamar pelaku. Seterusnya, pelaku kembali beraksi dengan memegang kemaluan korban. “Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang,” ungkapnya.
Paulus menambahkan, korban Lavender dan Anggrek juga terjadi hal yang sama yaitu, pelaku mengajak ke kamar dan memegang kemaluan korban. “Korban Lavender dan Anggrek, pelaku juga melakukan hal yang sama dengan korban yang lain”. Tambahnya.
Terkait pasal yang disangkakan, penyidik menerapkan pasal 76 E Jo pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda Rp. 5 miliar.
“Pasal yang disangkakan, sesuai UU Perlindungan anak pasal 76 Jo 82 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” tutup pria yang dikenal akrab dengan para awak media. **(A.Dly)