Dijanjikan Jadi PNS, Warga Paluta Tertipu dan Lapor Polisi, Kerugian Capai Ratusan Juta.

  • Bagikan

Tapsel, Pindo.com

Dijanjikan dan diiming-imingi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) formasi penjaga tahanan (sipir), Ibu Nurmaiyah Sipahutar beserta suaminya Sangap Daulay warga Desa Sunggam, Kec. Padangbolak, Kab. Padanglawas Utara (Paluta) jadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp. 155.000.000.

Nurmaiyah Sipahutar beserta suami yang didampingi penasehat hukumnya, Divo Alam Siregar, S.H dan Armin Sulaiman Lubis, S.H saat hendak membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ketika dikonfirmasi Pindomerdeka Senin (18/01), menjelaskan kronologinya bermula sekira akhir November tahun 2017 lalu, ketika dirinya bertemu dan bercerita di rumah sekaligus warung milik BED di Desa Sunggam Julu Kab. Paluta. BED menjelaskan dan mengakui sedang mengurus anaknya masuk PNS di Kemenkumham sebagai sipir dengan “jalur khusus” (tanpa mengikuti seleksi) melalui seseorang bernama IED (terlapor), dengan persyaratan wajib menyetor uang sebesar Rp. 150 juta serta memberikan berkas lamaran CPNS seperti surat lamaran, fotocopy ijazah, KTP, KK dan SKCK.

Mendengar hal tersebut, Nurmaiyah yang polos dan awam serta dengan harapan anaknya bisa masuk PNS, merasa yakin dan membicarakan hal itu kepada suami, Sangap Dly.

“Awalnya sekitar akhir bulan November 3 tahun lalu (2017), saya jumpa dan bercerita diwarung si BED, kami ceritalah tentang masa depan anak, dia (BED) mengakui sedang berusaha masukkan anaknya PNS di Kemenkumham sebagai sipir dengan jalur khusus melalui si IED, syaratnya bayar Rp. 150 juta serta menyerahkan berkas untuk melamar PNS. Habis kami cerita, saya dan suami mufakat dan setuju untuk mengajukan anak kami ke si IED,” jelasnya dengan nada terbata-bata.

Korban menambahkan, seminggu kemudian tepatnya pada Sabtu 2 Desember 2017 mereka sepakat untuk mengajukan anaknya bernama Hamzah Nauli Daulay kepada IED dengan harapan si anak segera diangkat menjadi pegawai sipir di Kemenkumham.

Pada hari yang sama, korban berangkat menuju rumah terlapor tepatnya di Desa Sidadi, Kec. Batang Angkola, Kab. Tapsel bersama dengan BED beserta istri (almarhumah) dan CHD beserta ibunya, rombongan tiba di rumah terlapor sekitar pukul 19.00 WIB Malam dan segera menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta langsung kepada IED.

Transaksi itu disaksikan langsung oleh BED beserta istri dan CHD menuliskan kwitansi pembayaran beserta ibu dari CHD ikut menghitung uang tersebut.

“Setelah saya dan suami marpokat (mufakat), kami setuju anak kami diuruskan oleh si IED dan memutuskan berangkat ke rumah si IED untuk memberikan uang sebagai syarat utama yang harus kami penuhi, dengan harapan anak kami segera diangkat menjadi PNS di Kemenkumham. Waktu penyerahan uang itu, disaksikan langsung sama si BED dan istrinya, si CHD yang menulis kwitansi dan mamaknya (ibunya) yang hitung uang,” tambah korban dengan berlinang air mata.

Masih kata Nurmaiyah, usai penyerahan uang dan berkas terkait pelamaran CPNS tersebut, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2017-2020), korban dan IED sering komunikasi via telepon, beliau (IED) selalu memberikan iming-iming dan menjajikan dengan dalih masih dalam tahap pengurusan dan dalam waktu dekat akan segera diangkat jadi PNS beserta Surat Keputusan (SK) nya.

Bahkan pada tanggal 06 Februari 2020, IED menghubungi korban lewat telepon seluler meminta uang sebesar Rp. 5.000.000 untuk keperluan penyesuaian Ijazah SMA ke S1, dikarenakan SK pengangkatan PNS dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah keluar, jika tidak dibayarkan nantinya anak korban bisa digugurkan atau SK nya dibatalkan. Mendengar kata-kata digugurkan, dan masih berharap anaknya jadi PNS, spontan pada hari itu juga, korban segera mengirim uang Rp. 5 juta kepada IED melalui bank dengan cara setor tunai.

“Setelah uang dan berkas kami kasih kepada si IED, 3 tahun terakhir saya masih sering komunikasi lewat telepon dan pada tanggal 06 Februari tahun yg lewat (2020) dia minta uang 5 juta, katanya SK dan NIP nya udah keluar, perlu penyesuaian ijazah dari SMA ke S1, kalau gak dikirim segera nanti anak kami gugur dan SK dibatalkan. Mendengar itu saya percaya saja dan segera mengirim uangnya ke bank B**,” ungkapnya seraya menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL), No. STTPL/18/I/2021/TAPSEL/SUMUT kepada wartawan.

Korban kembali menjelaskan, merasa tertipu ketika pengumuman hasil seleksi CPNS pada akhir Oktober 2020 keluar, korban tidak menemukan nama anaknya disitus yang telah disediakan panitia seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham. Mulai sadar ada kejanggalan, korban kembali menghubungi terlapor dan ternyata sudah tidak bisa dihubungi. Korban berupaya melacak keberadaan IED ke rumahnya namun hasilnya nihil karena terlapor sudah pindah dan dalam beberapa bulan terakhir tidak pernah lagi pulang ke rumahnya.

“Saya merasa tertipu, sekitar bulan 10 tahun lalu, saat pengumuman hasil seleksi CPNS keluar, saya beserta anak mengecek situsnya berkali-kali, namun nama anak saya gak ada, dari situ saya coba hubungi si IED, eh no HP nya sudah gak bisa dihubungi, kami coba kejar ke kampungnya sana, gak ada juga, kabarnya sudah lama gak pulang, rumahnya pun sudah kosong,”tutupnya lemas.

Penasehat hukum korban, Armin Sulaiman Lubis, S.H kepada Jurnalis menjelaskan menurut kronologis dan cerita dari klien nya, pihaknya melaporkan dan menuntut saudara IED dengan dugaan telah melakukan tindakan melawan hukum yaitu penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang pada pasal 378 dan 372 KUHP.

Beliau meyakini melalui laporan ini, pihak Kepolisian dibawah kepemimpinan Kapolres Tapsel yang memiliki visi misi Polres menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) akan segera mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Kronologis dan cerita dari klien kami, kami melaporkan si IED dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. Kami meyakini dan optimis pihak kepolisian akan mengungkap penipuan berkedok calo CPNS ini, sesuai arahan dan visi misi pak Kapolres Tapsel mewujudkan Polres yang WBBM,” ujarnya tegas.

Terpisah, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby, SIK saat dihubungi awak media via WA, Selasa (19/21) membenarkan laporan tersebut, dan akan dicek kembali untuk dipelajari dan tindaklanjuti. “Ya, saya cek dulu ya bg,” balasnya singkat. ** (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *