Rantauprapat, Pindo.com
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Senin (18/01/2021) di gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT yang masa jabatannya akan berakhir yang dibacakan oleh Arsyad Rangkuti.
Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar SH. langsung memimpin Rapat Paripurna dan menyatakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati periode 2016-2021 berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Labuhanbatu tanggal 07 Januari 2021.
Rapat BANMUS tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, ucap Meika.
Masa jabatan Bupati Kabupaten Labuhanbatu berakhir pada tanggal 16 Februari 2021 karena batasan periodesasi masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama lima tahun, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, usulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara dan untuk mendapat penetapan pemberhentian, kata Meika Riyanti
Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Kabupaten Labuhanbatu dihadiri Sekda Ir.Muhammad Yusuf Siagian MMA. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, Para Kepala OPD, dan para Kabag, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.**(Putri/Fatimah)