P. Sidimpuan, Pindo.com
Tunjukkan sikap kepedulian terhadap warga binaan, yaitu dalam bentuk pendampingan hukum bagi yang kurang mampu, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan jalin kerjasama dan teken MoU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) cabang Padangsidimpuan, Rabu (13/01) di Aula Lapas, Desa Purbatua Salambue Padangsidimpuan.
Pantauan Pindomerdeka, Kalapas P. Sidimpuan, Indra Kesuma, Amd.IP, M.H dalam sambutannya memaparkan, kerjasama ini sebagai bentuk kepedulian terhadap seluruh warga binaan dalam hal pendampingan hukum bagi yang kurang mampu sesuai Perma No. 1 Tahun 2014 tentang pelayanan hukum.
“Kerjasama ini bentuk kepedulian kami terhadap warga kami (tahanan Lapas), agar semua hak-hak (warga binaan) dalam hal pendampingan hukum bisa dibantu oleh rekan-rekan kita Posbakumadin cabang Sidimpuan, sesuai aturan yang berlaku,” paparnya. Indra menambahkan, berharap kedepan, kerjasama bisa secepatnya diimplementasikan kepada warga binaan, agar hak-hak para tahanan bisa terayomi.
“Harapan kami, dengan terjalinnya kerjasama ini, secepatnya ditindak lanjuti agar hak-hak (pendampingan hukum) para warga binaan bisa kita ayomi,” pinta pria yang dikenal humanis tersebut. Senada, Ketua Posbakumadin P. Sidimpuan, Advokat Armin Sulaiman Lbs, S.H menjelaskan dalam arahannya, berterimakasih kepada Kalapas dan jajarannya yang telah menyiapkan ruang dan waktu sehingga kerjasama ini berjalan sukses.
“Terimakasih pak Kalapas dan jajaran yang telah meluangkan waktu bapak, sehingga kerjasama ini berjalan sukses, sambutan bapak kepada kami juga begitu hangat dan akrab,” Masih kata Armin, hasil kerjasama ini akan segera ditindaklanjuti dan menegaskan kepada rekan di Posbakumadin agar berisinergi dan berkoordinasi dengan jajaran Lapas agar tujuan untuk mewujudkan pendampingan hukum kepada warga binaan yang kurang mampu segera terlaksana, dengan berlandaskan Perma No. 1 Thn 2014 dan tata tertib di Lapas Padangsidimpuan.
“Usai kerjasama ini, saya tegaskan kepada kawan-kawan diorganisasi (Posbakumadin) tetap koordinasi dengan pihak Lapas agar tujuan dari MoU kita ini bisa terlaksana sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Armin. Adapun yang hadir dalam acara tersebut adalah, Kalapas, KPLP dan staf Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. **(A. Dly)