Rantauprapat, Pindo.com
Untuk mendukung pemberantasan narkoba yang sudah sangat meresahkan serta mengancam kelangsungan generasi penerus bangsa sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pemgawasan salah satunya tes urine. Hal itu dikatakan Azhar Harahap ST, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu saat dikonfirmasi tentang adanya petugas RSU Rantauprapat diamankan karena diduga kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu.
“Dalam hal permasalahan narkoba anak selalu terimbas dan akan menjadi korban bila ada orang tuanya yang terlibat, sehingga permintaan kami ini sangat beralasan. Ini preseden buruk di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, ada petugas RSU yang salah satunya ASN tertangkap karena sabu,” terangnya, Jum’at, (8/01).
Azhar yang cukup dikenal tegas meminta agar H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT selaku Bupati Labuhanbatu agar segera melakukan tes urine kepada bawahannya sebagai langkah kongkrit tanggung jawab dan ikut serta sebagai garda terdepan memberantas penyalahgunaan narkoba terutama di lingkugan pemerintah setempat. “Lakukan tes urine kepada ASN atau tenaga honor di Lingkungan Pemkab, bila terbukti harus ada sanksi, rehabiltasi bila perlu usul pemecatan,” harapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu masih tinggi. Sementara itu, H Kamal Ilham SKM, MM mendukung harapan Ketua LPA dan sudah mewacanakan akan melakukan tes Urine bagi semua petugas baik ASN dan Honor di lingkungan Dinas Kesehatan. Hal ini di anggap penting, karena secara hirarki Dinas Kesehatan adalah bagian yang terdepan sebagai contoh di tengah masyarakat terutama melawan penyalahgunaan obat terlarang.
“Kita kan melakukan tes urine agar para ASN dan Honoris menjadi contoh mereka bebas dari penyalahgunaan obat – obatan,” tukasnya di hari yang sama. Dijelaskannya, namun bila ada para ASN atau Honoris yang beritikad baik mengakui bahwa dirinya adalah korban apakah akan di tindak sesuai aturan atau ada upaya lain.
“Bila jadi korban kita kan bantu dengan meminta arahan dari instansi yang berhak,apakah akan di rehab, jadi kita tidak semena main berhentikan begitu saja,” tutupnya.
Sebelumnya ada pemberitaan bahwa dua petugas RSU dijadikan tersangka yakni berinisial PJH alias Putra (34), PNS RSUD Rantauprapat, warga jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang bertugas sebagai perawat di Ruang IGD dan AH alias PAUJI (33), pegawai honor RSUD Rantauprapat, warga Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, kepada Wartawan, melalui pesan whatsappnya, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka, Kamis (7/1/2021).**(Putri/ Fatimah)