Rantauprapat, Pindo.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu akan memeriksa tujuh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (02/01/2021). Ketujuh Ketua PPK akan diperiksa oleh para komisioner KPU diantaranya, Wahyudi, M Rifai Harahap, Raja Gompulon Rambe, M Syafril, dan Zafar Sidik Pohan di Kantor camat masing-masing.
Hal ini terkait Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU Kab/XI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM ke Mahkamah Konstitusi tanggal 18 Desember 2020.
KPU Labuhanbatu pun telah menerbitkan surat pemanggilan ketujuh Ketua PPK itu melalui Nomor : 608/HK.o2-5D/1210/KPU Kab/XII/2020 Rantauprapat, Desember 2020 dan bersifat penting. Tujuh Ketua PPK itu diantaranya, Ketua PPK Rantau Utara, Rantau Selatan, Bilah Barat, Bilah Hulu, Pangkatan, Bilah Hilir dan Panai Tengah. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu akan meminta Keterangan atas Permohonan di atas kepada Anggota KPPS yang disebutkan dalam Pokok Permohonan.
Persoalan ini mengarah pada 35 TPS di tujuh Kecamatan yang dipersoalkan. “Hasil pemeriksaan akan kita serahkan ke Bawaslu Labuhanbatu dan Provinsi Sumut, serta KPU Provinsi Sumut,” sebut Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, saat dikonfirmasi Wartawan Kamis pekan lalu (31/12/2020). Disamping itu, KPU Labuhanbatu menerbitkan surat Nomor : 609/HK.02-SD/1210/KPU Kab/XII/2020 Rantauprapat, juga bersifat penting terhadap pemanggilan Ketua PPK Kecamatan Rantau Utara.
Hal ini menindak lanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Nomor S 264/K.BAWASLUProv.SU-07/PM.06.02/12/2020 Tanggal 29 Desember 2020 tentang Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan. “Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dokumen/saksi, Kajian dan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Kasus yang dilaporkan oleh Pelapor dengan Nomor 004/TM/PB/Kab/02.15/XII/2020 telah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap isi surat yang ditandatangi oleh Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, khusus ditujukan kepada Rahmawati atas dugaan pelanggaran di TPS 06 Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. **(Putri/ Fatimah)