banner 728x250

Ikuti Diklat Virtual Paralegal Se Indonesia, Posbakumadin Cab. P. Sidimpuan Hadirkan 20 Paralegal.

  • Bagikan

Padangsidimpuan, Pindo.com

Dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal seluruh Indonesia, Paralegal atau pendamping hukum Pos Bantuan Hukum Indonesia (Posbakumadin) Cabang Kota Padangsidimpuan, Prov. Sumatera Utara, menghadirkan 20 orang Paralegal dan turut serta mengikuti kegiatan diklat Webinar/zoom meeting dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Kantor Posbakumadin, Jl. Sutan Mhd. Arif No. 5A tepatnya depan Kos Yasmin, Padangsidimpuan, Rabu (6/01).

Amatan Pindo Merdeka, pembicara Kepala Subbidang Program Bantuan Hukum, Masan Nurpian, S.H M.H perwakilan BPHN Kemenkumham sebagai tutor saat memberikan arahan dan paparan bahwa paralegal terlebih dahulu harus memahami aturan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal. “Kepada rekan-rekan Paralegal dari Sabang sampai Merauke harus memahami dulu aturan yang mengatur tentang Paralegal itu, yaitu Permenkumham No 1/2018,”

Masan menambahkan, Paralegal sebagai garda terdepan harus lah piawai dan terampil dalam memberikan pendampingan dan pemahaman hukum Nonlitigasi (luar pengadilan) langsung ke masyarakat kurang mampu serta mewujudkan masyarakat sadar hukum, dengan melakasanakan tindakan nyata berupa membentuk Desa Sadar Hukum (DSH), Desa Binaan (Desbin), Kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum).

“Paralegal itu garda terdepan untuk memberikan pendampingan hukum buat masyarakat bawah (kurang mampu). Harus lebih terampil dengan memahami landasan hukum dan bertindaklah membentuk DSH, Desbin dan Kadarkum,” jelas Masan. Disela-sela Webinar tersebut, Advokat Armen Sulaiman Lubis, S.H kepada Pindo Merdeka mengatakan, kegiatan ini gagasan Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Posbakumadin bekerjasama dengan BPHN Kemenkumham untuk membenahi keterampilan paralegal Posbakumadin se Indonesia dan acaranya berlangsung selama 3 hari kedepan (6,7 dan 8 Januari).

“Kegiatan (Webinar) ini gagasan dari DPP (Peradin) dengan Kemenkumham sebagai pembinaan untuk paralegal agar lebih faham ketika melakukan pendampingan hukum ke masyarakat. Acaranya 3 hari kedepan, semoga berjalan sukses,” kata Advokat yang dikenal vokal dan berintegritas. Pantauan awak media, Diklat Virtual tersebut dihadiri 5000 an paralegal Se Indonesia dan sebagai pemateri Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Beny Riyanto S.H, M.Hum, CN, Kasubdit Luhkum Kementerian Hukum dan HAM RI Masan Nurpian S.H, M.H, dan Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe. **(A. Dly)

 

  • Bagikan