*Praktisi Hukum: “Jangan Main-main Dengan Dana Covid 19, Hukuman Mati Menanti”
Tapsel, Pindo.com
Corona Virus Disease (Covid-19) atau Virus Corona sampai saat ini masih mewabah di Negeri ini, menyikapi hal tersebut pemerintah pusat dan daerah masih terus berjuang melakukan pencegahan umtuk memerangi virus yang berasal dari Cina tersebut, tidak tanggung-tanggung pemerintah menggolontorkan dana triliunan rupiah untuk menangani penyakit misterius ini. Di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) mengalokasikan sebagian Dana Desa (DD) untuk penanggulangan wabah tersebut sebesar Rp. 1.334.997.000.
Hal itu terlihat dengan adanya kegiatan belanja barang pencegahan Covid 19 oleh Dinas Pemdes Kab. Tapsel kesalah satu perusahan CV. KBS yang berlamat di Kota Medan. Seperti yang tertuang dalam surat pemesanan barang kepada Direktur CV. KBS tertanggal 24 Maret 2020 ditandatangani oleh Kepala Bidang Pemdes, Drs. Sucipto. Menyikapi isi surat tersebut, praktisi hukum dan juga aktivis, Adv. Armin Sulaiman Lubis, S.H saat ditemui jurnalis Pindomerdeka di Kantor Advocat DS dan Patner, Jumat (11/12) menyoal terkait jenis barang yang dipesan, disurat tersebut tidak detail spesifikasi barang yang dipesan, sehingga disinyalir ada permainan harga barang dengan sengaja dimark up oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta alasan pihak Dinas PMD memilih perusahaan penyedia juga tidak disebutkan disurat tersebut, bagaimana profil perushaan, apakah perusahaan penyedia qualifikasinya sudah mumpuni?
“Spesifikasi jenis barang yang dibelanjakan oleh pihak dinas (pemdes) tidak jelas, saya menduga ada upaya untuk permainan penggelembungan harga,” jelas Armin. Armin menambahkan, menelisik sistem pembayaran, kuat dugaan antara pihak dinas dan penyedia ada persengkokolan/kolusi karena tehnis untuk pembayaran barang tersebut ditemukan kejanggalan, dimana pembayaran barang tersebut dialihkan ke Direktur Perusahan lain yaitu, CV. RPS A.n RY. “Untuk sistem pembayaran barang itu kok larinya ke perusahaan lain, seharusnya kan ke perusahaan penyedia (CV. KBS), aneh dan gak nyambung ya, atau jangan-jangan ada kong kali kong antara Dinas dan Perusahaan?,” beber pria yang berprofesi sebagai Pengacara dari organisasi Peradin tersebut.
Masih kata Armin, anggaran sebesar itu harus jelas alokasinya, barang apa saja yang dibeli, apakah harga sudah disesuaikan dengan harga pasar, harga jangan di markup sehingga menguntungkan oknum-oknum terkait, jangan ada suap atau fee antara perusahaan penyedia dengan Dinas terkait sehingga merugikan keuangan negara. Apalagi ini menyangkut dana penanganan Covid-19. “Jangan main-main dengan dana Covid-19, hati-hati ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat (Covid 19) adalah hukuam mati atau penjara seumur hidup, itu sesuai dengan pasal 2 Undang-undang Tipikor. Kami akan terus pantau, jika memang nanti kami menemukan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi, saya beserta tim akan membuat laporan resmi ke Kejatisu,” tutupnya dengan nada tegas.
Untuk keseimbangan berita, terkait pemesanan barang tersebut, Kepala Dinas Pemdes Kab. Tapsel, sasat diwawancarai melalui surat konfirmasi tidak ada balasan. Begitu juga, Inspektorat Kab. Tapsel selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang mempunyai wewenang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah, saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WA, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.**(Tim)