Tapsel, Pindo.com
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi tahun anggaran 2020 yang diterima SD Negeri 100217 Sironcitan, Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan terindikasi penyimpangan. Pasalnya, dana yang bersumber dari APBN tersebut disinyalir dikelola tidak transparan dan tidak tepat sasaran. Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja tahun 2020, tercatat SD Negeri 100217 Sironcitan sebagai penerima sebesar Rp. 60 juta.
Informasi yang dihimpun dilapangan (12/12) Dana BOS tersebut digunakan oleh pihak sekolah untuk membayar honorarium tenaga guru non PNS masing-masing sebesar Rp. 600 ribu. Sesuai halaman yang diunggah melalui dapodikdas Kemdikbud, terdapat tenaga kependidikan di SD N. 100217 Sironcitan berisinial BYH diduga merupakan anak kandung dari Kepala Sekolah yang tidak pernah masuk kerja tetapi ikut menerima honorarium yang bersumber dari Dana BOS tersebut.
Selain itu, penggunaan Dana BOS Afirmasi/Kinerja tersebut dialihfungsikan untuk pembuatan jerjak sekolah. Padahal penggunaannya telah diatur dalam petunjuk teknis yang di sahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Salah-satu tenaga pendidik SD Negeri 100217 Sironcitan yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Pindo Merdeka mengatakan bahwa semua tenaga guru honorer tidak mengetahui dari mana anggaran honor yang mereka terima. Namun Kepala Sekolah mengaku kepada guru bahwa bantuan tersebut insentif dari pusat ataupun bantuan Covid-19. “Yang kami tahu itu bantuan Covid”, jelasnya.
Terpisah, Praktisi hukum Azhari Daulay S.H saat diwawancarai Wartawan, Senin (14/12) di Warung Cimpeng Jalan Kenanga P. Sidimpuan, terkait dugaan ini, menegaskan sangat menyayangkan pengelolaan Dana BOS Afirmasi tersebut disalahgunakan, apalagi dana tersebut termasuk untuk mempercepat penanganan Covid 19 diruang lingkup pendidikan. “Saya menyayangkan, jika memang benar ada penyimpangan pengelolaan (Dana BOS), apalagi itu kan untuk mengatasi pandemi virus corona, hati-hati akan terus dipantau dan saya mendesak agar pihak penegak hukum melakukan audit kemana saja penggunaannya,” tegas pria yang sedang mengikuti pendidikan profesi pengacara itu. Sementara itu Kepala SD Negeri 100217 Sironcitan NHH S.Pd, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil ditemui Jurnalis. **(Tim)