Pandemi Covid-19 yang kian mewabah diberbagai Daerah, membuat pemerintah dalam hal ini gugus tugas penanganan Covid-19 harus berfikir keras untuk menemukan solusi memecahkan permasalahan-permasalahan tersebut agar tidak menyebar luas di daerahnya masing-masing.
Menyikapi hal ini, Kamis 9/10/2020 Forkopimda Labuhanbatu terdiri dari Pemkab, Polres, Kodim, dan Kejaksaan melakukan kordinasi guna mengetahui secara real perkembangan yang terjadi atas Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu.
Sekdakab Labuhanbatu Ir. M. Yusuf Siagian MM, menyebutkan kondisi masyarakat di Labuhanbatu pada masa pandemi Covid-19 ini adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dari itu segala sesuatunya harus kita dudukan bersama untuk menemukan solusinya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di kesempatan itu mengatakan sebagai aparat kita harus bisa memberikan contoh seperti merubah kebiasaan berkumpul dan pola hidup bersih. Kita harus menempatkan TNI-POLRI dan Pemerintah pada link sektor terdepan dalam penanganan Covid-19. ucap Kapolres.
Kajari Labuhanbatu Kumaedi, SH menyampaikan “belakangan ini banyak masyarakat yang belum menyadari betapa bahayanya Covid-19, ini terlihat dari ramainya kafe dan pasar, ini memerlukan tindakan tegas dari kita selaku gugus tugas, tindakan hukum yang pasti bagi mereka pelanggar protokol kesehatan harus segera kita tentukan”, ujarnya.
Dalam kordinasi tersebut Forkopimda Labuhanbatu menyampaikan aspirasi dan ide guna menciptakan cara penanganan Covid-19 di Labuhanbatu diantaranya penetapan hukum bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. selanjutnya seluruh unsur forkopimda akan selalu berkordinasi terkait data dan informasi yang berkembang di labuhanbatu agar penangan Covid-19 segera dilakukan.
Hadir mengikuti kordinasi di ruang data Bupati Labuhanbatu, Sekdakab Labuhanbatu Ir. M. Yusuf Siagian MM, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat Kumaedi SH, Dirut RSUD Rantauprapat Dr. Syafril Harahap dan seluruh kepala OPD.**(Putri/Fatimah)