Tapsel, Pindo.com
Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib hukumnya bagi setiap pengendera kenderanan roda dua atau lebih. Hal itu tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 (pasal 77 ayat 1), “Setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kenderaan bermotor yang dikemudikan”.
Begitu juga masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Prov. Sumatera Utara (Sumut) terlihat sangat antusias mengurus SIM walaupun dimasa pandemi virus covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah.
Pantauan awak media, Selasa (27/10) pagi terlihat masyarakat mulai memadati dan mengantri (tetap mematuhi protokol kesehatan) di gedung Satuan Lalu Lintas Polres Tapsel.
Salah satu warga yang hendak mengurus SIM mengungkapkan sangat mengapresiasi sikap petugas yang ramah, mulai dari proses pendaftaran, ujian teori, praktek, foto hingga proses pencetakan SIM.
“Saya merasa puas dengan kerja bapak petugas, semua ramah-ramah, proses mengurusnya pun gak rumit, biaya yang saya bayarkan juga seusai dengan aturan, gedung dan fasilitasnya juga nyaman, pokoknya mantap lah,” ungkapnya.
AD warga P. Sidimpuan yang hendak mengurus SIM menimpali, dari segi fasilitas gedung pelayanan SIM yang memang sangat memadahi mulai dari ruang tunggu yang didesain sudah sesuai dengan protokol kesehatan, ruang praktek dan ruang foto yang membuat pemohon merasa nyaman saat mengurus SIM di Polres Tapsel.
Disela-sela kesibukannya Kasat Lantas Polres Tapsel, AKP. Zaenal Mukhlisin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10) mengatakan bahwa sesuai arahan pimpinan, proses pembuatan SIM tidak pernah dipersulit dan tidak akan memakan waktu lama termasuk biayanya sesuai dengan peraturan dan langsung setor ke BRI.
“Sesuai arahan pimpinan Polri, masyarakat yang hendak megurus SIM tidak akan kami persulit, semua petugas pelayanan SIM saya arahkan agar bersikap ramah kepada pemohon SIM, saya juga berharap kepada para pemohon SIM tidak menggunakan perantara atau calo, silahkan datang sendiri kami siap bantu melayani dengan sepenuh hati tanpa ada pungli atau tambahan biaya yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Pria yang dikenal akrab dengan para jurnalis ini menambahkan, untuk detail biaya pengurusan SIM bisa dilihat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Sedangkan untuk biaya tambahan, pemeriksaan kesehatan dan biaya surat keterangan psikologi, tutupnya. **(AD)