Rantauprapat, Pindo.com
Polres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK. MH berhasil memutus “mata rantai” peredaran narkotika antar propinsi dengan meringkus empat (4) orang kurir berikut barang bukti narkotika jenis Sabu berat bruto 4270 Gram dikemas dalam empat bungkus yang rencananya akan dibawa ke Bandar Lampung.
Hal itu dipaparkan nya dengan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap,Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit di ruang Lobi Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020), “Keempat tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dibawa dari Peurlak NAD akan dibawa ke Bandar Lampung” ucapnya.
Dijelaskannya lagi, dari hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang sejak awal telah mengikuti pergerakan ke empat tersangka dengan mengenderai dua unit mobil sejak dari titik keberangkatan pada tgl 24 Oktober 2020 dari Peurlak NAD menuju Bandar Lampung. Ke 4 (empat) orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu
Dari TKP di jalinsum Aek Kanopan Kel Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhan Batu Utara berinisial Muh M (35), warga Bangunan Jalan Tengku Muda Lamkuta Desa Utenbai Kecamatan Bandar Sakti Kota Loksumawe Provinsi Aceh dan Sof (33) warga Dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kab Deli Serdang Sumut. Kedua tersangka yang mengendarai mobil Innova hitam BL 1823 LM diringkus Personil Polsek Kualuh Hulu menyebutkan bahwa temannya sudah melintas duluan dengan mengendarai mobil Honda Jaz Putih BK 1030 Q.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu Sat Lantas,Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekitar pukul 15.30 Wib, personil gabungan tersebut berhasil mengamankan mobil berikut dua tersangka lagi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu, persisnya didepan Hotel Garuda.
Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial Mis (45), warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan Sur alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara. Dari tersangka ini disita barang bukti 4(empat) bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4270 Gram,1(satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q,2(dua) buah dompet dan 3(tiga) unit handphone “Ke 4 (empat) tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tegas Kapolres. **(Putri/ Fatimah)