Kota Pinang, Pindo
Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melakukan Konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkotika dari Pengukapan kasus tindak pidana Narkoba mulai dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020 di di Polsekta Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, Selasa (29/9/2020).
Pada konfrontasi Pers tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 393,50 Gram Sabu yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dengan laporan Polisi sebanyak 4 kasus ditangkap dalam waktu dan TKP yang berbeda berdasarkan Laporan Polisi. LP/1245/VIII/RES.4.2/2020 Tersangka Hambali Als Bal (18) Dan Kabul Borkat Hsb alias Kabul (28), LP/1253/VIII/RES.4.2/2020 Tersangka Jumaten Als Incek (45),
LP/1290/VIII/RES 4.2/2020 Tersangka Aidhil Adam (41) dan Badia Raja Faisal Nst (40), LP/1305/IX/RES.4.2/2020 Tersangka Jafar Sidik Als Jafar (26), sebut Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polsek berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Narkotika selama sebulan terhitung dari 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020 yaitu sebanyak 46 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang yaitu 58 Orang Laki Laki dan 2 Orang Perempuan dengan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 363,48 dan 1 (satu) butir Pil Exstasy seberat 0,18 Gram dan Ganja 3,01 Gram.
Jika dipetakan dari wilayah tentang pengungkapan selama sebulan yaitu Labuhanbatu Induk sebanyak 17 Kasus dan 21 Orang Tersangka, Labuhanbatu Utara sebanyak 13 Kasus dan 17 Orang Tersangka dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 Kasus dan 22 Orang Tersangka adalah yang dihadirkan saat konferensi pers ini merupakan pengungkapan di wilayah Labuhanbatu Selatan sebanyak 22 Orang, 6 Orang diantaranya adalah pemilik barang bukti yang dimusnahkan,” jelas AKBP Deni Kurniawan.
Kapolres juga menambahkan , adapun pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 25 Kasus, Polsekta kota Pinang, Aek Natas masing – masing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyalk 2 Kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 Kasus.
Dari 60 orang tersangka sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Subs 112 UU. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar 112 Subs 127 UU No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, tegas Kapolres.
Dalam Kesempatan ini AKBP Deni Kurniawan, SII.MH menyampaikan bahwa pelaksanaan konferensi pers di Polsek Kota Pinang adalah merupakan permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu selatan perangi narkoba (GMLSPN) dan dalam kesempatan ini saya menghimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama delam pemberantasan Narkoba karena Narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat Narkoba Kita perangi Narkoba secara bersama – sama” harap AKBP Deni.
Acara konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Ketua DPRD Labusel diwakili oleh H Jainal Harahap, Kajari Labuhanbatu diwakili oleh Daniel Tulus M.S. SH, Kajari Labusel diwakili oleh Hendrik Tambunan, SH.MH, Ketua PN Rantau Prapat diwakili oleh Riki SH, Kepala BNN Kabupaten Labura AKBP Khairullah, SH MH, Kalabfor Polri Polda Sumut diwakili oleh IPTU Fani Miranda,ST, Danramil Kota pinang Mayor Inf Tamrin Hasibuan, Kapolsekta Kota Pinang Kompol Semion Sembiring, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH, Ketua MUI.Kab Labusel H.Maratin Harahap, Ketua GM.LSPN Kab Labusel Jappar Sidik, Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dan Polsek Kota Pinang.**(Putri/WAG)