banner 728x250

Lagi- Lagi Tekab Polsekta Kotapinang Tangkap Seorang Di Duga Pedagang Sabu-sabu

  • Bagikan

Labuhanbatu, Pindo

Tekab Polsekta Kotapinang menangkap Siti Roinah Nasution (40), salah seorang pedagang di Pajak Inpres Kotapinang yang merupakan warga Lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kotapinang, Labusel. Senin (28/9/2020).
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong di Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang pada hari
Jumat (25/9/2020) sekira pukul 23.00 WIB. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu-sabu, 1 buah bong dan 1 buah mancis warna merah yang ada jarumnya.
“Benar kemarin Tekab Unit Reskrim menangkap seorang pedagang saat menggrebek sebuah rumah kosong”, Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.
Kata Kompol S. Sembiring, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah kosong di Lingkungan Kampung Makmur, Kotapinang sering menjadi tempat transaksi dan pesta sabu-sabu.

Kemudian Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang, Ipda Gunawan Singkat bersama tim Tekab melakukan penggerebekan dan melihat beberapa orang langsung lari, namun tim berhasil menangkap salah seorang diantaranya dan ditemukan barang bukti berupa bungkusan berisi sabu-sabu, bong dan perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari Irfan (pengedar) sebanyak Rp 250.000 di belakang Lapas Kotapinang.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Irfan, untuk menangkap dan mencari barang bukti sabu-sabu lain, namun diduga sudah bocor, Irfan tidak ditemukan.(Red)

 

  • Bagikan